17 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Narkoba

Kendati wilayahnya tergolong kecil dari kabupaten lainnya di Bali, peredaran narkoba di wilayah Klungkung ternyata cukup tinggi. Bahkan sesuai catatan pihak Sat Narkoba Polres Klungkung, dari 59 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Klungkung, 17 desa dinyatakan sebagai zona merah alias marak terjadi peredaran narkoba.“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus, ada 17 Desa masuk zona merah dan kini menjadi antensi kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Gede Sudyatmaja, Jumat (11/8).

Menurut Sudyatmaja, 17 desa yang masuk zona merah narkoba tersebar di empat kecamatan. Untuk di Kecamatan Dawan, ada lima desa yang masuk zona merah. Di Kecamatan Klungkung ada empat desa dan  satu kelurahan, Kecamatan Banjarangkan empat  desa dan Kecamatan Nusa Penida sebanyak tiga desa menjadi daerah marak narkoba.  “Kalau dilihat dari kabupaten lainnya,  peredaran narkoba di Kabupaten Klungkung katagori memprihatinkan. Apalagi sudah masuk ke pelosok-pelosok desa,” katanya.

Disinggung soal penanganan di desa pakraman menyusul dibuatnya pararem desa pakraman soal penanganan narkoba, Sudyatmaja mengakui kalau penerapan pararem belum maksimal. Karena itulah dirinya terus menggandeng pihak desa pakraman untuk lebih intensif menyosialisasikan keberadaan pararem termasuk sanksi bagi yang melanggarnya.

Tinggalkan komentar