Satuan Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis shabu diwilayahnya. Kali ini, tim Narkoba dibawah komando AKP Gusti Ngurah Yudistira menangkap Putu Adi Gunawan alias Tu Adi, 20, pemuda asal dusun Gingsir, Akah, Klungkung.
Waka Polres Klungkung Kompol Heri Supriawan didampingi, Pahumas AKP Putu Gede Ardana dan Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Yudistira Rabu ( 13/6) 2018 menyebutkan, pelaku diamankan Jumat ( 8/6) 2018 sekitar pukul 00.20 Wita dekat kantor BRI Unit Selat Klungkung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kristal bening yang diduga shabu yang dibungkus dengan plastic klip, dengan berat Masing-masing 0,27 gram brutto atau 0,10 gram netto. Satu paket krstal bening yang diduga shabu dibungkus plastic klip dengan berat 0,22 gram brutto atau 0,05 gram netto. Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol DK 3934 NP, satu HP Merk Samsung, satu kotak HP, satu buah bong, satu batang pipet plastic, satu buah pipet kaca, satu lembar celana panjang dan satu korek api gas.
Kronologis penangkapan tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa diseputaran desa Akah ada salah satu warga dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Berbekal dari informasi tersebut tim Sat narkoba polres Klungkung melakukan penyelidikan.
Saat di TKP, tim Sat narkoba Polres Klungkung melihat orang yang dicurigai berdasarkan informasi yang sudah didapat yaitu tersangka sedang duduk – duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan raya Besakih.
Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung mengamankan pelaku dan mengeledahnya. Hasilnya ditemukan narkoba jenis shabu yang dibawa pelaku. Diduga, pelaku sedang menunggu seseorang namun keburu tertangkap polisi. Tidak cukup sampai disitu. Polisi juga melakukan pengeledahan dirumah pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu buah bong, satu pipet kaca, ditempat tersebut juga diamankan satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu, diduga sisa shabu yang dikomsumsi pelaku.
Masih didalam kamar tersangka, penggeledahan terus dilanjutkan, Sat narkoba kembali menemukan tiga paket krstal bening yang diduga shabu yang dibungkus plastic klip bening yang disimpan didalam saku celana abu-abu milik tersangka yang digantung dibalik pintu kamar rumah .
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
“ Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Waka Polres Klungkung kepada awak media.