Pasca Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung, peran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung sudah tidak berfungsi. Hal ini terungkap saat Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta melakukan konsultasi dengan Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/10). Konsultasi tersebut dalam rangka fasilitasi oleh Pemerintah Daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika pasca terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung.
Diterima Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, Wabup Kasta mendiskusikan berbagai hal, terkait telah dibentuknya BNNK sebagai badan vertikal BNN di Kabupaten Klungkung. Kepada pejabat di Kemendagri ini, Wabup menceritakan sebelumnya di Kabupaten Klungkung berdiri lembaga Badan Narkotika Kabupaten (BNK), yang mana Wakil Bupati langsung menjadi ketuanya.
Tetapi, kini setelah dibentuknya BNN dengan fungsinya yakni melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), segala urusan langsung berhubungan dengan pusat. Begitu pula dengan anggaran yang tidak lagi dipasang di anggaran daerah.
“Dengan dibentuknya BNN otomatis BNK tidak berfungsi lagi, ini kita konsultasikan,” ujar Wabup Kasta.
Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, menyampaikan meski BNK tidak berfungsi lagi, tetapi fungsi pencegahan penyalahgunaan narkotika masih dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol di daerah. Langkah-langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan penyuluhan, seminar, diskusi, cerdas cermat, karya tulis, poster dan lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang nantinya akan direvisi untuk memayungi penggunaan ADD dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.
“Meski telah dibentuk BNN, pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai regulasi yang ada,” ujar Rosmalawati didampingi Kasubdit Fasilitasi Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, M B Saudy, Kasi Penyakit Masyarakat, Edy Feriyanto dan Kasi Fasilitasi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Butet Lilawati.
Lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 telah diatur bahwa Bupati/walikota melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaannarkotika di kabupaten/kota, di mana fasilitasi ini dilakukan oleh Kepala SKPD yang terkait dengan pencegahan danpenyalahgunaan narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yangmembidangi urusan kesatuan bangsa dan politik. Tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melakukan fasilitasi ini antara lain menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnya antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika;, melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan Organisasi kemasyarakatan, Swasta, Perguruan tinggi, Sukarelawan, Perorangan; dan/atau Badan hukum; , melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.