Gubernur Himbau Masyarakat Bali Dukung Program Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh komponen masyarakat Bali untuk secara bersama-sama  mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tentram, tertib, nyaman, aman, damai dan harmonis sesuai dengan visi “ Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Himbaun ini disampaikan Gubernur Bali melalui surat bernomor 220/80/BID.II/BKBP/2019 tertanggal 14 Januari 2019.

Ada lima poin yang dituangkan dalam surat tersebut, antara lain :

Pertama, agar seluruh komponen masyarakat Bali melaksanakan kegiatan sesuai dengan swadharm,a masing-masing dengan berpoedoman kepada peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang terdiri atas Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi dan Jagat Kerthi.

Kedua, agar masyarakat Bali tetap kompak, guyub, bersatu, gilik saguluk, paras paros, salunglung sabayantaka, sarpana ya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong royong menuju cita-cita bersama yaitu Bali Era Baru.

Ketiga, masyarakat dihimbau untuk menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sesama semeton krama Bali, berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, agar masyarakat Bali secara bersama-sama menjaga dan memelihara citra Bali sebagai pulai yang nyaman, aman dan damai di hadapan masyarakat nasional dan internasional.

Dan yang kelima, agar masyarakat Bali mewujudkan  kehidupan krama yang demokratis, memperkuat budaya hokum dan budaya politik untuk terselenggaranya Pemilu Serentak yang berkualitas, damai dan penuh kegembiraan.

Himbauan ini ternyata bukan sekedar wacana, namun telah ditindaklanjuti langsung dengan diterbitkannya sejumlah peraturan  untuk menata fundamental pembangunan Bali secara menyeluruh. Keempat peraturan tersebut antara lain  Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Tak hanya itu, juga telah dirampungkan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali yang selanjutnya akan diperjuangkan ke pusat sehingga nantinya dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut Gubernur, RUU tersebut untuk menjaga pembangunan Bali agar tetap eksis dan berkelanjutan hingga generasi yang akan datang. Dengan adanya UU itu, nantinya seluruh wilayah dengan segala sumber dayanya diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik. Untuk mewujudkan itu semua, Gubernur berharap dukungan serta komitmen kuat, kesungguhan serta kesujatian dan keluhuran hati dari Semeton Krama Bali. #Salam Gema Santi !

Tinggalkan komentar