Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara. Setiap harinya 40-50 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2017 terdapat 3.376.115 pengguna narkoba. Oleh karena itu Pemerintah harus dapat memfasilitasi dan melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo ketika membuka Sosialisasi Permendagri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2019). Lebih lanjut Soedarmo berharap Permendagri itu membuat pemerintah daerah menyusun rencana aksi untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Tim terpadu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan juga bertugas mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi, serta menyusun laporan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN),” ujar Soedarmo.
Permendagri yang ditetapkan pada tanggal 8 Pebruari 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Pebruari 2019 ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2Ol3 tentang Fasilitasi Pencegahan PenyalahgunaanNarkotika yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangandinamika pemerintahan. Apalagi Permendagri terdahulu hanya menempatkan peran Pemerintah Daerah pada sisi pencegahan semata, dalam Permendagri yang baru ini pemerintah daerah dapat berperan untuk memfasilitasi pemberantasan narkotika. Tidak hanya menyasar narkotika, juga diperluas hingga menyentuh prekursor narkotika yaitu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Dalam Permendagri yang terdiri atas 6 bab dan 17 pasal ini ditegaskan bahwa fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan dari tingkat pusat hingga kelurahan/desa. Di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Selanjutnya Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah masing-masing. Sedangkan pelaksana fasilitasi di tingkat daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Dalam pasal 3 Permendagri ini diuraikan upaya fasilitasi yang dapat dilakukan antara lain penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sosialisasi; pelaksanaan deteksi dini, dan pemberdayaan masyarakat. Cara lain yang dapat dilakukan yaitu pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional; dan penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lebih lanjut diatur juga bahwa dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaral Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika gubernur, bupati/wali kota, dan camat menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun. Dan untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi ini dibentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.
Semoga dengan terbitnya Permendagri yang baru ini, upaya-upaya untuk menjauhkan bangsa Indonesia dari pengaruh negatif narkoba dapat mencapai hasil sesuai harapan. # Salam Gema Santi