Kesbangpol Ajukan Pelana Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung mengikutsertakan salah satu inovasinya dalam Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik disingkat KIPP tahun 2019\. Inovasi yang diajukan bernama “Pelana” atau Perarem Lepas Anti Narkoba, dinyatakan sudah memenuhi syarat  dan  telah dikirimkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama 13 inovasi lainnya dari organisasi perangkat daerah di kabupaten Klungkung.

Inovasi Pelayanan Publik yang disertakan dalam kompetisi ini merupakan berbagai terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Inovasi Pelana yang diusung oleh Badan Kesbangpol, sejatinya telah  _dilaunching_ pada tanggal 19 Mei 2016 melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Narkotika Kabupaten (di mana Badan Kesbangpol sebagai pelaksana harian), Majelis Madya Desa Pakraman  dan Polres Klungkung. Perarem lepas  merupakan aturan hukum adat yang tidak hanya mengikat seluruh krama adat, namun juga para pendatang yang ada di Desa Adat tersebut. Apabila terbukti sebagai pelaku, mereka  di samping terkena sanksi dari pengadilan, juga dapat dijatuhi sanksi adat.

Pelana sendiri secara harfiah berarti tempat duduk bagi penunggang binatang, dengan demikian Pelana dapat diartikan sebagai wahana masyarakat Bali untuk ikut serta memerangi narkoba.

Perarem Lepas Anti Narkoba  antara lain memuat kewajiban Krama Desa Adat untuk melaporkan kepada Prajuru Banjar/ Desa Adat apabila mencurigai atau mengetahui orang yang memiliki, memelihara, menawarkan, memakai, menjual, menyimpan, menyiapkan, mengedarkan ataupun sebagai kurir narkoba. Para prajuru wajib melanjutkan laporan ini kepada pihak berwenang seperti pihak Kepolisian ataupun BNN. Dan bagi krama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijatuhi sanksi oleh Desa Adat seperti mengakui perbuatannya dan minta maaf di dalam paruman, membayar denda,  dan melakukan prayascita Desa Adat. Para pendatang yang berasal dari luar Desa Adat sanksinya bisa lebih besar.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Drs. I Wayan Sujana menyatakan bahwa pembuatan perarem lepas anti narkoba merupakan terobosan dari Badan Kesbangpol menyikapi perkembangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan.

“Inovasi Pelana ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan beberapa stakeholder seperti Majelis Madya Desa Pakraman, BNNK, Polres dan Kodim Klungkung”, ujar Sujana.

Inovasi Pelana memang  baru/inovatif mengingat sebelumnya Desa Adat belum memiliki peraturan secara khusus tentang narkoba. Inovasi ini dapat diterapkan di daerah lain khususnya di Bali mengingat karakteristik serta pola kehidupan masyarakat dan permasalahan Desa Adat satu dengan yang lainnya hampir sama, dan inovasi ini  dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia yang memiliki hukum adat.

Dewa Made Tirta dari Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Klungkung menyatakan bahwa klausul penanggulangan narkoba memang bisa dimasukkan dalam Perarem Desa Adat. Pararem berisi ketentuan-ketentuan lanjutan dari awig-awig yang dirasa belum jelas (disebut _Perarem Penyacah Awig_) ataupun sanksi terhadap suatu pelanggaran (disebut _Perarem Pamutus Wicara_). Namun tidak menutup kemungkinan eararem juga bisa dibuat untuk mengatur hal-hal tertentu yang belum dimuat dalam awig-awig, inilah yang disebut dengan Perarem Lepas atau _Perarem_ _Pangele_.

Berdasarkan  evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini terdapat 5 Desa Adat di kabupaten Klungkung telah membuat dan menerapkan Perarem Lepas Anti Narkoba. Kelima Desa Adat tersebut antara lain Dsa Adat Penasan, Akah, Nyuh Kukuh, Pangi dan Desa Adat Nyalian. Sedangkan Desa Adat lainnya yang belum memiliki Perarem lepas ini akan didorong untuk segera membuat Pelana dengan didampingi oleh stakeholder terkait.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta ketika dimintai pendapatnya tentang inovasi ini menyatakan sangat mendukung inovasi  ini. Menurut Wakil Bupati asal Desa Akah ini, pembuatan Perarem Lepas Anti Narkoba telah digagas sejak tahun 2016 oleh BNK yang dinakhodainya bersama Polres Klungkung dan Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Klungkung.

“Kita berharap semua Desa Adat dapat membuat perarem lepas anti narkoba untuk menekan pergerakan narkoba di kabupaten Klungkung”, pungkasnya.

Tinggalkan komentar