Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Klungkung, bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua I Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung mengadakan audensi dengan Bupati Klungkung Kamis 16 Mei 2019, diterima langsung oleh Bupati Klungkung diruang kerjanya. Ketua FKUB Kabupaten Klungkung Periode 2019-2024, I Gusti Made Warsika, SH didampingi oleh Wakil Ketua I FKUB Drs. I Ketut Ardana dan Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Wayan Sudiarsa, S.Pd,.M.Si, bersama-sama menghadap Bupati Klungkung, menjelaskan maksud dan tujuan.
Ketua FKUB Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa hingga saat ini Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Klungkung belum memiliki anggaran kegiatan, khususnya yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Bupati pun tidak menampik pernyataan Ketua FKUB Kabupaten Klungkung Periode 2019-2024 ini.
Bupati menyadari betul keterbatasan anggaran untuk melaksanakan kegiatan Forum Kerukunan Beragama ini, oleh sebab itu Bupati memberikan solusi agar segala bentuk kegiatan FKUB Kabupaten Klungkung, dirangkaikan dengan kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah yang selama ini sudah berjalan, sebagai contoh Bupati menyebutkan agar FKUB dapat merangkaikan kegiatannya dengan kegiatan Klungkung Menari, Imbuh Bupati yang berasal dari Nusa Ceningan ini. Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Wayan Sudiarsa, S.Pd,.M.Si. mengutarakan kepada Bupati, bahwa didalam kegiatan FKUB Kabupaten Klungkung mengenai pencanangan Desa Sadar Kerukunan dan Sosilaisasi Wawasan Kebangsaan dirangkaikan dengan pembentukan Forpela dan Forgimala di Kecamatan Nusa Penida,
Bupatipun langsung memberikan tanggapannya, untuk kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan di Nusa Penida agar disesuaikan dengan rencana buka puasa bersama oleh Bupati, yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan puasa ini, tapi untuk kepastiannya Bupati meminta menunggu kabar lebih lanjut melalui ajudannya. Sebagai penutupnya, Bupati juga meminta kepada Ketua FKUB Kabupaten Klungkung Periode 2019-2024, agar kegiatan yang dilakukan untuk memakai fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, misalnya menggunakan ruang rapat yang tersedia di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung dan pernyataan Bupati ini juga disetujui oleh Ketua dan Wakil Ketua I Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung. (TIO) #salam_gema_santi