Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 dengan tema “Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam Rangka Merekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu Serentak 2019.” Rakornas digelar Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Ballroom Hotel Paragon, Jakarta, Kamis (16/05/2019).
Dalam kesempatan tersebut Wiranto mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajarannya karena menginisiasi pertemuan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 yang dinilai amat penting pasca Pemilu Serentak 2019.
“Sungguh sangat tepat Mendagri menginisiasi Rakornas untuk menjaga kesatuan bangsa agar terhindar dari konflik sosial dengan pertemuan dan sinergi tim penanganan konflik di tingkat pusat dan daerah,” kata Wiranto.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum, Soedarmo dalam sambutannya melaporkan latar belakang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Namun pasca penetapan undang-undang tersebut dari tahun 2012 hingga tahun 2014, belum diikuti dengan penerbitan peraturan operasional berupa peraturan pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan Undang-undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Sementara itu, dalam kurun waktu antara tahun 2012 s.d 2014, terjadi peningkatan eskalasi konflik sosial di beberapa daerah. Pemerintah pun kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013 yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014.
“Selanjutnya sehubungan dengan tidak diperpanjangnya kembali Instruksi Presiden dimaksud pada tahun 2015, maka terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang keberlanjutan pelaksanaan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Tahun 2015\. Dalam rangka menjamin keberlanjutan Tim Terpadu dimaksud, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial sebagai landasan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial,” imbuh Soerdarmo.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional.
Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial melalui Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial merupakan kegiatan strategis sebagai salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan secara terus menerus oleh seluruh anggota Tim Terpadu baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah Pusat akan memberikan “reward dan punishment” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada 5 (lima) Provinsi terbaik adalah Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Lampung, dan Provinsi Aceh dan 5 (lima) Bupati/Walikota terbaik yaitu Kab. Lamongan, Kab. Gunung Kidul, Kab. Tidore Kepulauan, Kab. Lampung Selatan, dan Kota Banda Aceh,” tutup Tjahjo. #Salam Gema Santi