Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kanwil Provinsi Bali, mengundang Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Provinsi Bali. Bertempat di Prime Plaza Hotel, Jalan Hangtuah, Sanur-Denpasar Kamis 23 Mei 2019\. Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno, Sutrisno hadir dan sekaligus membuka acara ini ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 3 (tiga) kali.Pada kesempatan pertama acara ini diisi oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Drs. I Gede Putu Jaya Suartama, M.Si. Suartama membawakan materi Implementasi Kebijakan Orgasinsasi Kemasyarakatan, yaitu Organisasi merupakan sebuah wadah yang didirikan antara 3 (tiga) orang atau lebih, Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum. Organisasi yang berbadan hukum seperti contohnya Perkumpulan atau Yayasan, sedangkan Organisasi yang Tidak Berbadan Hukum adalah Organisasi yang memeliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang yang diatur dalam AD/ART.
Lebih lanjut suartama juga mengemukakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tujuan Organisasi Kemasayarakatan, yakni membantu melestarikan sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan social dan gotong royong dan toleransi, dan menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Disamping membahas hal-hal yang diperbolehkan oleh Organisasi Kemasyarakatan yang diatur undang-undang, Suartama juga memberikan penjelasan, hal-hal yang dilarang oleh Organisasi kemasyarakatan, yakni sebagai contoh, menerima / member sumbangan diluar ketentuan, mengumpulkan dan untuk kegiatan partai politik, melakukan permusuhan yang berkaitan dengan sara, dilarang melakukan penodaan agama dan organisasi kemasyarakatan dilarang keras merusak fasilitas umum. (wy_kanten) #salam_gemasanti