Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Klungkung menyelenggarakan Rapat Teknis Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga kerja asing dan organisasi masyarakat asing yang dilaksanakan Rabu, 12 Juni 2019 di ruang rapat Badan Kesbangpol. Rapat dipimpin Kaban Kesbangpol I Wayan Sujana dan dihadiri Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Perwakilan Imigrasi Kelas II Denpasar Bali, Kasat Intelkam Polres Klungkung, dan anggota Tim.
Pelaksanaan rapat teknis ini didasari oleh Keputusan Bupati Klungkung Nomor 73/26/HK/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Klungkung Nomor 102/18/H2O/2015 Tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing Dan Organisasi Masyarakat Asing Di Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutan pembukaannya Kaban Kesbangpol Drs. I Wayan Sujana menyampaikan tujuan rapat ini sebagai langkah awal untuk kinerja tim khususnya dalam mencari informasi situasi keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di wilayah kabupaten Klungkung khususnya di Nusa Penida sebagai pusat pariwisata. Dengan perkembangan pariwisata Nusa Penida yang semakin menjanjikan, banyak wisatawan berkunjung ke kepulauan ini yang diikuti dengan perkembangan sarana akomodasi yang j banyak dimiliki orang asing dan juga mempekerjakan tenaga kerja asing. Keberadaan wisatawan serta tenaga kerja asing ini perlu didata dan diawasi termasuk kelengkapan administrasinya bersama dengan Imigrasi. Pengawasan terhadap ijin dalam mempekerjakan tenaga kerja asing harus dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan ijin..
“Perlu pendataan keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing untuk mempermudah pengawasannya”, ujar Wayan Sujana.
Dalam pertemuan tersebut Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi I Denpasar Ida Bagus Suandita menyampaikan bahwa perkembangan pariwisata bisa berdampak positif juga bisa negatif karena tidak semua wisatawan yang datang bertujuan baik. Terkait data orang asing dan tenaga kerja asing pihaknya memiliki data tetapi harus diikuti dengan pengecekan ke lapangan untuk kebenarannya karena banyak yang terdata sebagai tenaga kerja asing yang sebenarnya adalah pemilik fasilitas pariwisata dan tidak tinggal di Bali.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Klungkung I Wayan Sueca menekankan bahwa terkait dengan tugas dari Kepolisian adalah dalam pengawasan, di mana data terhadap keberadaan orang asing maupun yang bekerja sebagai tenaga kerja asing yang digunakan sebagai dasar bahan pengawasan bersumber dari Imigrasi. Dalam pelaksanaan penindakan apabila ada pelanggaran yang melibatkan orang asing nantinya akan selalu berkoordinasi dengan Imigrasi karena secara aturan hukum yang memiliki kewenanganan dalam penindakan administrasi adalah dari Imigrasi. Apabila orang asing melaksanakan tindak pidana tentu menjadi ranah Kepolisian.
KasatpolPP dan Damkar Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menambahkan, permasalahan pendataan keberadan orang asing dan tenaga kerja asing perlu dicarikan solusi untuk mempermudah pengawasan terhadap keberadaanya. Solusinya, perlu bersurat kepada Perbekel untuk melaksanakan pendataan orang asing dan wajib memiliki data yang ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengawasan di wilayah desa masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut akan dibuat kajian sebagai dasar dalam permohonan anggaran pelaksanaan kegiatan mengingat sangat minimnya anggaran yang tersedia khususnya untuk mendanai pengawasan orang asing. Hasil rapat ini digunakan sebagai dasar permohonan anggaran, dengan pertimbangan bahwa situasi Nusa Penida dengan perkembangan pariwisatanya dan banyaknya kunjungan wisatawan sehingga perlu peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing yang melanggar peraturan.#Salam Gema Santi