Pemkab Klungkung Susul Pemprov Bali Tetapkan Regulasi Bulan Bung Karno

Setelah Pemprov Bali mampu menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum terkait pelaksanaan peringatan Bulan Bung Karno,  Pemkab Klungkung menyusul tak lama kemudian. Bila Peraturan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali ditandatangani oleh Gubernur Wayan Koster pada 18 Juni 2019, kabupaten menyusul dengan menerbitkan Peraturan Bupati Klungkung nomor 23 Tahun 2019 pada tanggal 20 Juni 2019. Dengan adanya payung hukum tersebut, peringatan Bulan Bung Karno bisa dilaksanakan secara permanen dan berkelanjutan di provinsi Bali dan juga di kabupaten Klungkung.

Dalam Perbup ini dijelaskan bahwa Bulan Bung Karno merupakan agenda tetap tahunan selama satu bulan penuh pada bulan Juni untuk membangun memori kolektif terhadap pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, perayaan Bulan Bung Karno juga ditujukan untuk membangun memori kolektif seluruh elemn masyarakat untuk menggelorakan kembali semangat dan pemikiran Bung Karno dalam mengabdikan diri pada kepentingan rakyat, bangsa dan Negara.

Lebih lanjut dalam pasal 2 Perbup ini ditegaskan bahwa Bulan Bung Karno diperingati dan dirayakan dengan kegiatan meliputi kegiatan kebudayaan, ilmiah ataupun  kegiatan lai. Secara teknis kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Tak hanya itu, peringatan dan perayaan Bulan Bung Karno dapat juga dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Terkait dengan peringatan Bulan Bung Karno di tingkat Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa peringatan Bulan Bung Karno punya makna penting, mengingat segala jasa Putra Sang Fajar ini sebagai tokoh sentral dalam perjalanan sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia .

“ Bulan Juni memang bulan yang penuh dengan tonggak-tonggak sejarah yang terkait dengan Bung Karno, Pancasila, dasar dan ideologi negara yang dirumuskan pertama kalinya oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945. Kemudian pada 6 Juni adalah Hari Lahir Bung Karno dan pada 21 Juni adalah Hari Wafat Bung Karno”, papar Gubernur Bali.

Menurutnya, harus diresapi pula bahwa prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan merupakan nilai-nilai yang sudah sepantasnya diteladani warga Bali. Darah Bali Sang Proklamator Kemerdekaan Indonesia tersebut, menurut Koster, membuat masyarakat Bali punya ikatan emosional dengan Bung Karno.

“Bung Karno memanglah seorang keturunan pejuang Bali. Ibunya, Ida Ayu Nyoman Rai merupakan keponakan Raja Singaraja terakhir sebelum dipersunting Raden Soekemi Sosrodiharjo, seorang guru dari Pulau Jawa,” ujarnya pula.

Melalui perayaan dan peringatan Bulan Bung Karno ini, generasi muda saat ini paling tidak diharapkan lebih mengenal akan sosok Bung Karno dan apa saja yang telah dilakukan dalam perjuangan merebut kemerdekaan serta peletak dasar Negara. Generasi muda diharapkan mampu mengaktualisasikan  nilai-nilai kebangsaan tersebut serta pemikiran-pemikiran Bung Karno dan menuangkannya  secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung merayakan dan memperingati Bulan Bung Karno dengan kegiatan pemasangan spanduk yang dikaitkan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di  4 (empat) titik yaitu di depan kantor Badan Kesbangpol, di pertigaan Kantor Camat Klungkung, di Lapangan Umum Puputan Klungkung dan di perempatan Galiran. Bagaimanapun ajaran Bung Karno dapat diaktualisasikan untuk mengajak warga masyarakat menyelamatkan generasi bangsa ini dari incaran bahaya narkoba. # Salam Gema Santi

Tinggalkan komentar