Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada organisasi kemasyarakatan, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung mensosialisasikan Lokasiwa kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di kabupaten Klungkung hari Rabu (11/9/2019) silam. Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali IGAN Sudarsana, SH, MH, Kasdim 1610 Klungkung Hari Sulastyo dan Kanit Intel Polres Klungkung Ketut Merta. Sedangkan dari pihak Kesbangpol Klungkung hadir Kabid Ideologi dan Wasbang I Wayan Sudiarsa, S.Pd, M.,Si.
Menurut Sudiarsa, Lokasiwa adalah singkatan dari Layanan Organisasi Kemasyarakatan Terintegrasi Whats App, merupakan wujud layanan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung untuk mempermudah ormas di kabupaten Klungkung dalam melaporkan keberadaan, menyampaikan laporan semesteran dan memohon atau memperpanjang SKT. Menurut PP nomor 58 tahun 2016 semua ormas baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum diharapkan melaporkan keberadaannya kepada kepala daerah melalui Badan Kesbangpol setempat. Lebih lanjut dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017 diharapkan seluruh ormas melaporkan kegiatannya setiap enam bulan. Dalam Permendagri ini juga diatur tata cara memohon atau memperpanjang surat keterangan terdaftar bagi ormas yang tidak berbadan hukum.
“Lokasiwa dibuat untuk mendukung ormas agar lebih tertib administrasi dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan layanan Pemkab terhadap ormas”, papar Sudiarsa.
Lebih lanjut Sudiarsa menjelaskan, Lokasiwa dibuat dengan menggunakan aplikasi google form berbasis android silakan dapat dibuat dengan mudah tanpa harus mengeluarkan biaya. Layanan ini terdiri atas empat aplikasi yaitu Lokasiwa Prada, Lokasiwa Rantasan, Lokasiwa Sukerta dan Lokasiwa Fiasan.
“Lokasiwa Prada dapat digunakan untuk pelaporan keberadaan. Lokasiwa Rantasan untuk pelaporan kegiatan semesteran. Lokasiwa Sukerta dapat digunakan untuk memohon atau memperpanjang SKT. Sedangkan Lokasiwa Fiasan merupakan layanan formulir isian data ormas”, tambah Sudiarsa.
Penggunaannya tidak sulit karena aplikasi ini sudah tersedia di media group Forkom Ormas Kab Klungkung atau akan dikirimkan kepada ormas melalui aplikasi WA. Pengurus ormas tinggal mengklik aplikasi ini melalui WA, lalu mengisi atau mengunggah data yang diminta.
Sebelumnya, IGAN Sudarsana menyajikan berbagai peraturan perundangan tentang keormasan dari UU ormas hingga turunannya. Sedangkan narasumber dari unsur Kodim memaparkan materi tentang peran ormas dalam menjaga NKRI dan narasumber dari unsur Polres menyajikan peran ormas dalam menjaga kamtibmas.
Salah seorang peserta sosialisasi H. Ahwan dari Yayasan Rumah Anak Nusantara menyambut baik adanya sosialisasi ini. Menurutnya adanya layanan Lokasiwa akan mempermudah untuk menyerahkan laporan kegiatan.
“Selama ini kami belum tahu bentuk laporan yang harus diserahkan. Adanya aplikasi ini tentu sangat membantu”, pungkasnya. . # Salam Gema Santi