Dalam rangka mewujudkan Desa Sadar Kerukunan di kabupaten Klungkung, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung mendamping FKUB Kabupaten Klungkung mengadakan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali hari Senin (4/11/2019). Turut hadir dalam audiensi ini Ketua FKUB Klungkung I Gusti Mader Warsika, SH didampingi Sekretaris Ida Ayu Sri Astuti, sementara dari Badan Kesbangpol hadir Kasubid Legislasi Ormas dan LSM Drs. I Wayan Kanten, M.Ag beserta staf. Rombongan diterima oleh Plt. Kasubag Hukum dan KUB Kanwilo Kemenag Provinsi Bali Buda Antara.
Dalam audiensi ini Gusti Warsika memperkenalkan keberadaan FKUB Kabupaten Klungkung, beraneka kegiatan yang telah dilakukan serta kesiapan FKUB Kabupaten Klungkung untuk mengawal program Desa Sadar Kerukunan. Warsika pun berharap salah satu desa di Klungkung dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan. Bahkan Warsika melaporkan, untuk mendukung program Desa Sadar Kerukunan ini, pihaknya sudah membentuk tim kecil untuk mempersiapkan proposal kegiatan.
Sementara itu Wayan Kanten menyampaikan berbagai upaya dari Badan Kesbangpol untuk mendukung kegiatan FKUB walaupun belum didukung dengan anggaran yang memadai. Strategi yang ditempuh yaitu dengan melakukan sinergi kegiatan dengan mensinergikan berbagai kegiatan Badan Kesbangpol dengan kegiatan FKUB. Kanten pun berharap Kemenag dapat mengalokasikan dukungan anggaran secara berkesinambungan.
Plt. Kasubag Hukum dan KUB Kanwilo Kemenag Provinsi Bali Buda Antara memaparkan, untuk memperoleh predikat sebagai Desa Sadar Kerukunan diawali dengan pengajuan proposal sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Proposal diharapkan dilengkapi dengan laporan berbagai kegiatan yang menonjol khususnya yang terkait dengan kerukunan serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Desa Sadar Kerukunan, sebelumnya Kabid Ideologi dan Wasbang Wayan Sudiarsa sempat berkonsultasi ke Kementerian Agama di Jakarta. Dalam konsultasi ini diperoleh informasi bahwa hingga saat ini kriteria Desa Sadar Kerukunan belum ada, namun anggaran untuk program Desa Sadar Kerukunan memang tersedia dan penetapan Desanya adalah kewenangan Kantor Wilayah Kemenag di masing-masing provinsi. Untuk tahun 2020 mendatang alokasi anggaran untuk program Desa Sadar Kerukunan sedang dalam proses. #Salam Gema Santi