Dalam rangka menyongsong pemberdayaan organisasi kemasyarakatan , Badan Kesbangpol menggelar diskusi dengan mengundang pengurus ormas di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung hari Senin (9/12/2019). Diskusi yang juga dihadiri oleh Tim Terpadu Pengawas Ormas Kabupaten Klungkung ini, dibuka langsung oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Sujana didampingi Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan I Wayan Sudiarsa.
Dalam sambutan pembukaannya, Kaban Kesbangpol mengharapkan seluruh ormas agar tertib administrasi, termasuk di dalamnya mendaftarkan keberadaan ataupun menyerahkan laporan kegiatan secara periodik.
“Silakan optimalkan group Forkom Ormas dan aplikasi Lokasiwa yang sudah disiapkan oleh Badan Kesbangpol”, ujar Wayan Sujana.
Sementara itu Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Wayan Sudiarsa menyatakan bahwa ormas merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Keberadaannya perlu diberdayakan sehingga mampu berjalan seiring dan mendukung pelaksanaan pembangunan. Pemberdayaan ini dilakukan oleh ormas itu sendiri dan atau bekerja sama Pemerintah baik pusat ataupun daerah, ataupun oleh lembaga non pemerintah lainnya.
Lebih lanjut Sudiarsa juga menjelaskan keadaan ormas di kabupaten Klungkung yang hingga saat ini SKT-nya kedaluwarsa, banyak yang belum memiliki SKT, belum melaporkan keberadaan serta belum melaporkan kegiatan. Oleh karena itu Badan Kesbangpol menyiapkan aplikasi Lokasiwa yang memungkinkan ormas untuk memohon SKT, melaporkan keberadaan serta melaporkan kegiatan melalui whats app.
“Dengan Lokasiwa, para pengurus tidak harus datang ke Kesbangpol untuk melakukan proses administrasi. Cukup dari handphone dengan aplikasi Lokasiwa”, papar Sudiarsa.
Dari diskusi tersebut terungkap beberapa fakta penting, antara lain banyak pengurus ormas khususnya yang berbentuk yayasan pendidikan belum mengetahui himbauan untuk melaporkan keberadaan dan mengirimkan laporan kegiatan ke Badan Kesbangpol. Selama ini mereka hanya menyerahkan laporan ke Dinas Pendidikan saja. Bahkan banyak ormas-ormas yang menaungi pendidikan ini baru memiliki akte pendirian saja, belum memiliki SK Menkumham. Oleh karena itu kepada mereka disarankan untuk melanjutkan pengurusan untuk memohon SK Menkumham agar memiliki legalitas.
Di samping memberikan berbagai informasi yang perlu dilakukan oleh ormas, kepada para pengurus ormas juga diberikan buku kumpulan peraturan perundang-undangan tentang ormas sehingga dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan ormas selanjutnya. # Salam Gema Santi