Guna melaksanakan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung mengadakan rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas bertempat di ruang rapat kantor setempat hari Jumat, 7/2/2020. Rapat dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Sujana selaku Ketua Tim Terpadu Pengawas Ormas Kabupaten Klungkung. Turut hadir Kepala Bidang Ideologi dan wawasan Kebangsaan, OPD terkait, unsur Polres dan Kodim Klungkung.
Dalam rapat tersebut dipaparkan kondisi organisasi kemasyarakatan di kabupaten Klungkung sejumlah 53 ormas baik yang berbadan hukum atau tidak.
“Berdasarkan data dalam aplikasi Lokasiwa, ormas yang sudah melaporkan keberadaan kepengurusan sebanyak 37 ormas atau sebanyak 69.81 %. Masih ada 30 % ormas yang belum melaporkan keberadaan pengurus dengan berbagai faktor penyebab”, papar Wayan Sujana.
Lebih lanjut Wayan Sujana mengharapkan semua pihak yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Ormas dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas, khususnya terhadap ormas-ormas yang berada dalam binaan OPD tertentu seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan sebagainya.
Berdasarkan hasil diskusi dalam rapat disepakati pola pengawasan ormas, di mana Badan Kesbangpol bertugas dalam pelayanan administrasi, sementara untuk pembinaan dan pemberdayaan menjadi tugas OPD atau lembaga terkait.
Di samping diskusi tentang pola pengawasan ormas, OPD dan lembaga terkait juga diharapkan ikut menyebarluaskan informasi tentang berbagai peraturan perundangan yang sepatutnya diketahui oleh ormas. Termasuk di dalamnya tentang legalitas seperti SK Menkumham, SKT, susunan pengurus serta dokumen-dokumen lainnya, serta layanan Lokasiwa yang telah disiapkan oleh Badan Kesbangpol yang memungkinkan ormas untuk melaporkan keberadaan pengurus, laporan kegiatan, serta memohon dan memperpanjang SKT secara online.
Dalam rapat tersebut juga didemontrasikan cara penggunaan aplikasi Lokasiwa yang terdiri atas Lokasiwa Prada, Lokasiwa Rantasan dan Lokasiwa Sukerta.
“Lokasiwa merupakan layanan organisasi kemasyarakatan terintegrasi whats app. Jadi ormas dapat melaporkan keberadaan pengurus, laporan kegiatan, serta memohon dan memperpanjang SKT secara online melalui HP”, papar Kabid Ideologi dan Wasbang I Wayan Sudiarsa. # Salam Gema Santi