Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Keputusan Nomor: 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Surat Keputusan yang ditetapkan 30 April 2020 itu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat sejak 30 April hingga 30 Mei.
“Bapak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Dalam Surat Keputusan Gubernur ini juga disebutkan pertimbangan melakukan perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 yaitu untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona. Masa status tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, APBN, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lebih lanjut Dewa Indra menyatakan pada Jumat (1/5/2020) ada penambahan 13 kasus positif corona di Bali, yang terdiri dari empat kasus ‘imported case” dan sembilan kasus transmisi lokal.
“Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif korona di Provinsi Bali menjadi 235 orang,” ujarnya.
Dia merinci untuk 235 kasus positif korona di Pulau Dewata, delapan orang WNA dan 227 WNI. Berdasarkan tempat terinfeksinya, dari 227 WNI itu yakni 141 orang (63,4%) merupakan “imported case”, terinfeksi dari daerah terjangkit di Tanah Air ada 20 orang (8,51%) dan kasus transmisi lokal di tengah masyarakat sebanyak 66 orang (28,08%).
Sedangkan untuk yang sembuh hari ini ada penambahan sebanyak delapan orang, dengan demikian jumlah akumulatif yang sembuh menjadi 121 orang (51,48%) dari total kasus positif.
“Yang meninggal tetap empat orang, astungkara tidak ada kejadian lagi Saudara-saudara kita yang meninggal karena corona,” katanya.
Sementara itu, jumlah pasien positif yang masih dalam perawatan berjumlah 110 orang yang dirawat di 11 RS rujukan dan tempat karantina yang dikelola Pemprov Bali.
“Ada tiga tempat karantina yang kami siapkan untuk pasien positif yang tanpa gejala,” pungkas Dewa Indra. #Salam Gema Santi