Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung memantapkan langkah untuk mewujudkan Desa Sadar Kerukunan di Kabupaten Klungkung. Hal ini disampaikan oleh Ketua FKUB Kabupaten Klungkung I Gusti Made Warsika dalam rapat koordinasi pengurus FKUB Kabupaten Klungkung hari Selasa (16/6/2020) di ruang rapat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Klungkung. Di samping para pengurus FKUB Kabupaten Klungkung, turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung Drs. Ida Bagus Nyoman Gde Suastika, M.Si dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Sujana.
Dalam paparannya Gusti Made Warsika menjelaskan bahwa program Desa Sadar Kerukunan merupakan salah satu program FKUB Kabupaten Klungkung yang telah dipersiapkan sejak lama, dan bahkan sudah membentuk tim kecil untuk merancang program dimaksud.
“Kami sebelumnya sudah beraudiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Bali dan banyak mencari informasi di internet. Dari informasi yang kami peroleh, Desa Sadar Kerukunan berarti desa tersebut memenuhi kriteria sebagai desa terpilih akan keragaman agama, ras, budaya maupun adatnya tanpa terjadinya konflik di dalamnya”, papar Gusti Made Warsika.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung Ida Bagus Nyoman Gde Suastika menjelaskan bahwa program Desa Sadar Kerukunanmerupakan salah satu blockgrant yang dikucurkan oleh Pemerintah. Tujuannya untuk memicu dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di desa . Besar dana yang dialokasikan sekitar Rp. 30 juta.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol I Wayan Sujana menyatakan bahwa pihaknya senantiasa siap memfasilitasi FKUB Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan program-programnya, termasuk program Desa Sadar Kerukunan. Bahkan untuk memperoleh informasi yang lebih detail tentang program Desa Sadar Kerukunan, pihaknya menyempatkan diri berkonsultasi ke Kementerian Agama di Jakarta.
Salah satu materi yang dibahas dalam rapat tersebut adalah lokus pelaksanaan program. Berdasarkan potensi yang ada di kabupaten Klungkung, sebelumnya telah direncanakan untuk memulai pelaksanaan program Desa Sadar Kerukunan di Desa Adat Semarapura. Desa Adat yang mewilayahi lima kelurahan di Kecamatan Klungkung ini dihuni oleh penduduk dari berbagai umat beragama. Berdasarkan data Kecamatan Klungkung Dalam Angka Tahun 2019, di Desa Adat ini tercatat terdapat 6 mesjid/langgar, 3 gereja, 1 wihara, dan 31 pura. Sedangkan agama yang dipeluk penduduk antara lain Hindu (mayoritas), Islam, Protestan, Katholik, Budha, dan Konghucu.
Untuk melaksanakan program ini, FKUB Kabupaten Klungkung segera akan menyelesaikan persiapan yang dibutuhkan seperti mempertajam program yang akan dilaksanakan, melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta menyelesaikan administrasi diperlukan.
“Semoga adanya program ini semakin memperkuat kerukunan antar umat beragama di kabupaten Klungkung yang sudah terpelihara dengan baik selama ini dengan semangat Gema Santi”, pungkas Gusti Warsika #SalamGemaSanti