Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, telah diadakan kegiatan tes urine terhadap 51 0rang ASN Kejaksaan Negeri Klungkung. Pelaksanaan tes urin dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan BNN Kabupaten Klungkung, dilaksanakan dari pk. 09.00 – 11.00 WITA bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Klungkung Kamis (15/10/2020).
Terlaksananya kegiatan tes urin ini diawali permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mengadakan tes urin terhadap jajarannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung. Untuk melaksanakan tes urin ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung menyiapkan piranti tes urin sedangkan pelaksanaan tesnya dilakukan oleh BNN Kabupaten Klungkung. Kegiatan yang dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan dengan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas, peserta mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan / penggunaan hand sanitizer sebelum dan sesudah mengambil sampel urin.
Pelaksanaan tes ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Klungkung Drs. I Wayan Sujana, Sekretaris Badan Kesbangpol drg. Wayan Jayaputra, M.Ph, beserta staf, sedangkan dari pihak BNN Kabupaten Klungkung hadir Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Kasi Rehabilitasi. Sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Klungkung hadir Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, SH, MH berserta seluruh jajaran.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba, pelaksanaan tes urin ini merupakan wujud dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang mengamanatkan diadakannya deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan precursor narkotika melalui tes urin kepada ASN. Hingga berita ini diturunkan, hasil tes urin belum disampaikan oleh pihak BNN kabupaten Klungkung. #salamgemasanti