Sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Badan Nasional Narkotika Kabupaten Klungkung melaksanakan tes urin terhadap semua ASN yang ada di kantor setempat Rabu (11/11/2020).
Pelaksanaan tes ini bekerja sama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung yang menyediakan perangkat tes serta membantu dalam pelaksanaannya. Turut hadir membantu pelaksanaan tes ini beberapa staf dari Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung.
Kepala BNNK Klungkung Made Pastika menyatakan bahwa pelaksanaan tes urin ini untuk mendukung kinerja mereka dalam menggawangi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kabupaten Klungkung.
“Untuk mewujudkan warga masyarakat yang bebas narkoba, kita yang ada di BNNK juga harus bebas narkoba”, ujar Pastika.
Lebih lanjut Made Pastika menjelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 merupakan langkah penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia, apalagi Indonesia sudah dikategorikan darurat narkoba.
Dalam Inpres ini telah diformulasikan rencana aksi nasional untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Rencana aksi untuk kegiatan pencegahan antara lain peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotik adan precursor narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan precursor narkotika, pengembangan pendidikan anti narkotika dan precursor narkotika, dan kawasan rawan dan rentan narkoba.#salamgemasanti