Standar Pelayanan Publik Layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

A. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1 Persyaratan
  1. Pengajuan permohonan oleh lembaga :
  2. Mengisi formulir dengan melengkapi data :
  • Waktu pelaksanaan
  • Tempat pelaksanaan
  • Sasaran Sosialisasi
  • Nomot Telp.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur Tata cara / tahapan untuk mendapatkan layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

  • Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan
  • Konfirmasi  pemberian jadwal sosialisasi
  • Pelayanan sosialisasi
3 Waktu Pelayanan 3 (tiga) Hari
4 Biaya Pelayanan Gratis / Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Pelayanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/Pengaduan pada pemberi layanan :

  1. PENGELOLAAN PELAYANAN ( MANUFACTURING)
1 Dasar Hukum Dasar Hukum yang di pakai dalam melakukan Pelayanan:

  1. Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran Narkotika
  2. Keputusan Bupati Klungkung No 191/26/HK/ 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusaor Narkotika
  3. Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung tentang Standar Oprasianal Prosedur Layanan Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika
2 Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana yang diperlukan yang menunjang dari pelaksanaan layanan

  • Komputer
  • Printer
  • Telepon
  • Bahan paparan
3 Kompetensi Pelaksana Kemampuan/keahlian yang dimiliki oleh pelaksana/pemberi layanan :

  • Memahami produk layanan yang diberikan yaitu tentang bahaya narkotika
  • Menguasai komputer
  • Menguasai tata bahasa yang baik
4 Pengawas Internal Pengawasan Layanan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang :

  • Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung
  • Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan
5 Jumlah Pelaksana 3 orang yaitu

  • 1 orang petugas penerima permohonan
  • 1 orang petugas pemberi konfirmasi
  • 1 orang petugas pemberi sosialisasi
6 Jaminan Pelaksanaan
  • Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
  • Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional.
  • Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelayanan tidak diskriminatif
  • Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan)
7 Jaminan keamanan dan

keselamatan

  • Materi Paparan Bersifat Informatif dan Edukatif
  • Pemberian sosialisasi secara santun dan mengikuti/sesuai norma setempat
  • Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
8 Evaluasi kinerja pelaksana Dilaksanakan evaluasi kerja 1 (satu) tahun sekali melalui survey kepuasan masyarakat ( SKM )

 

Tinggalkan komentar