FKUB Klungkung Sosialisasikan Pergub Pembangunan Rumah Ibadah di Nusa Penida

Pembangunan tempat ibadah memiliki potensi konflik, hal ini mendapat perhatian serius dari pengurus FKUB Kabupaten Klungkung. Perhatian ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Prosedur dan Ketentuan-ketentuan Pembangunan Tempat-tempat Ibadah untuk Umum di wilayah Provinsi Bali kepada desa adat. Untuk tahap pertama telah dilakukan sosialisasi kepada desa adat di kecamatan Nusa Penida berupa penyerahan dokumen Peraturan Gubernur secara simbolis kepada Prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan Nusa Penida. Dokumen ini diterima oleh Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Nusa Penida I Wayan Sukla didampingi para Prajuru lainnya bertempat di ruangan kerja Camat Nusa Penida Selasa (25/5/2021).

Dalam acara sosialisasi yang juga dihadiri oleh Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra ini, turut hadir Ketua PHDI Kecamatan Nusa Penida I Nyoman Suarta yang juga menjabat sebagai Sekcam Nusa Penida. Dari FKUB kabupaten Klungkung hadir Ketua FKUB I Gusti Made Warsika, didampingi Sosan Muliono dan Ngakan Ketut Juni.

Dalam penyampaiannya, Gusti Made Warsika menyatakan bahwa keinginan untuk membuat tempat ibadah sudah ada di berbagai tempat, termasuk di Nusa Penida. Untuk itu pihaknya berupaya mensosialisasikan dasar hukum yang dapat digunakan untuk permohonan pembangunan tempat ibadah ini.

“Dengan adanya Pergub ini warga masyarakat akan memiliki pemahaman tentang persyaratan permohonan izin pembangunan tempat ibadah seperti Pura, Masjid, Mushola, Langgar, Surau, Gereja, Kapela, Pos Pelayanan Iman, Wihara, Cetiya ataupun Asram”, papar Gusti Made Warsika.

Lebih lanjut Gusti Made Warsika menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan kepada Gubernur Bali dengan melampirkan berbagai dokumen seperti persetujuan Kepala Lingkungan/Banjar Adat, persetujuan Bendesa Adat, surat keterangan lokasi tanah dari Perbekel/Lurah, surat keterangan status tanah dari Kepala Kantor Pertanahan, peta situasi/peruntukan dari Dinas Pekerjaan Umum, rencana gambar bangunan yang disyahkan oleh Dinas PU, ijin mendirikan bangunan dari Bupati/Walikota, rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, dan rekomendasi dari Bupati/Walikota. Selain beberapa dokumen tersebut, juga dipersyaratkan daftar jumlah umat yang akan menggunakan tempat ibadah minimal 100 KK, foto copy KTP dan foto copy KK, dan daftar susunan pengurus/ panitia pembangunan.

Bendesa Alit MDA Kecamatan Nusa Penida I Wayan Sukla sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi ini dan berjanji akan menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh Bendesa Adat di kecamatan Nusa Penida.

“Pergub ini akan kami jadikan pedoman jika ada permohonan ijin pembangunan rumah ibadah”, ungkap I Wayan Sukla.

Camat Nusa Penida pun menyambut baik adanya sosialisasi ini. Pihaknya pun yakin adanya landasan hukum ini akan sangat membantu masyarakat.

“Semoga ke depan tak ada konflik akibat pembangunan rumah ibadah”, pungkasnya. #salamgemasanti

Tinggalkan komentar