Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran bernomor 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 ini Mendagri dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat meminta enam (6) hal kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pertama, Kepala Daerah diminta agar mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektifitasnya menekan penularan kasus Covid-19. Lebih lanjut Kepala Daerah diminta memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hokum, dan agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Permintaan yang ketiga yaitu agar membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Mendagri juga meminta Kepala Daerah untuk melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan memberi wewenang kepada Gubernur untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin dan memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Poin kelima yakni meminta Kepala Daerah untuk melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Sedangkan poin terakhir meminta Kepala Daerah untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. #salamgemasanti