Dalam rangka menekan perkembangan asus narkoba yang kian bertambah, Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Kabupaten Klungkung menggelar tes urine terhadap beberapa komponen masyarakat. Kali ini yang menjadi sasaran tes adalah para ASN dan narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Klungkung pada hari Senin, 1 Nopember 2021. Tes yang sama juga dilaksanakan terhadap ASN termasuk di dalamnya para guru, staf tata usaha dan tenaga kontrak di SMPN 1 Semarapura, SMPN 3 Semarapura, dan SMAN 1 Semarapura pada hari Rabu, 3 Nopember 2021. Sedangkan dari Tim Terpadu P4GN Kabupaten Klungkung yang bertindak selaku pelaksana tes adalah Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung selaku pelaksana harian Tim Terpadu P4GN Kabupaten Klungkung menyatakan bahwa pelaksanaan tes ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
“Dalam Inpres nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019 telah diatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tes urine, khususnya kepada para ASN”, papar Drs. I Gede Kusuma Jaya, MAP.
Lebih lanjut Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung asal desa Selisihan ini menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa berkoordinasi dengan seluruh komponen yang ada dalam Tim Terpadu P4GN Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan berbagai upaya konstruktif dalam rangka menghindarkan warga masyarakat dari paparan narkoba.
Dalam tes urine yang digelar pada beberapa lokasi ini tidak ditemukan hasil tes yang positif. #salamgemasanti