Sambut HUT RI Ke-77, Ditjen Politik dan PUM Rancang Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Re-77 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2022, Ditjen Politik dan Permerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh lndonesia akan menyelenggarakan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan Perayaan HUT RI ke -77 dan rencana Pencanangan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (26/07/2022).

Dirjen Politik dan Permerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  Bahtiar menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dalam memasang bendera merah putih di momen bulan Agustus sudah mulai berkurang, hal ini disebabkan  kurangnya pemahaman dan kesadaran dalam mengenal sejarah Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan, dan semakin memudarnya semangat Nasionalisme di jiwa masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan maraknya muncul paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang memberikan pengajaran kepada masyarakat salah satunya yaitu untuk tidak perlu mengibarkan bendera merah putih.

“Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” tegas Bahtiar.

Menurut Bahtiar,  harus ada upaya saling menyadarkan atau mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI itu sudah menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan sebagai salah satu wujud Rasa Cinta Tanah Air. Oleh karena itu, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dipandang perlu untuk menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yaitu melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

“Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta, dengan Kesbangpol sebagai leading sektor,” ujarBahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar juga meminta Pemerintah Daerah agar melibatkan instansi vertikal maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.

“Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh Kepala Daerah, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022.” ucap Bahtiar.

Selanjutnya Dirjen Polpum meminta agar “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di setiap daerah  didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online, serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait jumlah bendera yang telah dapat dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat. #salamgemasanthi

Tinggalkan komentar