Perpindahan 34 KK warga desa Telun Wayah Kabupaten Klungkung ke Desa Besan Kabupaten Klungkung ternyata menyisakan permasalahan khususnya permasalahan administrasi. Walaupun secara kedinasan telah menjadi warga Klungkung, namun mereka masih berdomisili di tempat asalnya. Untuk menyelesaikannya telah diadakan rapat bertempat di Wantilan Desa Besan, Selasa (14/2/2023). Hadir dalam rapat ini Kadis Dukcapil, Kaban Kesbangpol, Perbekel Besan, Bendesa Besan dan perwakilan 34 KK yang berjumlah 8 orang
Perbekel Besan Ketut Yasa menyampaikan bahwa pihak desa dinas tidak mengetahui bahwa 34 KK warga yang sebelumnya menjadi warga Karangasem sudah beralih dan menjadi warga Kabupaten Klungkung dengan menyertakan kartu keluarga (KK) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lebih lanjut pihaknya meminta penjelasan dari oleh pihak Disdukcapil terkait aturan perpindahan warga, serta penjelasan dari Bendesa Adat Besan terkait status adat dari 34 KK tersebut dan bagaimana status adat mereka di desa adat asalnya.
“Kami harapkan warga dari Telun Wayah melengkapi diri selain KK juga KTP dan kelengkapan administrasi kependudukan lainnya”, papar Ketut Yasa.
Bendesa Adat Besan Ketut Wardana menjelaskan bahwa proses permohonan pindah desa adat dari 34 KK warga adat Telun Wayah berdasarkan adanya kasus kesepekang di tempat asalnya, sehingga atas dasar rasa kemanusiaan maka Desa Adat Besan menerima mereka sebagai warga adat berdasarkan hasil paruman dan ditetapkan sebagai warga adat banjar Besan Kawan
“Secara fakta memang mereka masih berdomisili di desa Telun Wayah, tetapi secara adat sudah menjadi warga adat Besan”, papar Ketut Wardana.
Lebih lanjut Wardana menjelaskan bahwa ke- 34 KK tersebut tidak meminta hak tetapi akan tetap mengikuti dan melaksanakan kewajiban sebagai warga Desa Adat Besan .
“Prinsipnya adalah tujuan baik berdasarkan rasa kemanusiaan dan menyama sebagai warga Hindu dan Bali tanpa ada kepentingan pribadi”, tambahnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung Komang Dharma Suyasa menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur bahwa negara menjamin hak warga negara untuk bertempat tinggal dan berpindah-pindah di mana saja kemana saja. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
“Mekanismenya sudah sesuai aturan, dengan dasar surat dari Dinas Dukcapil Karangasem yang ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil Klungkung dengan mengeluarkan kartu keluarga sebagai warga Klungkung “, papar Komang Dharma Suyasa.
Kanit Intel Polsek Dawan member penekanan bahwa masalah terjadi karena secara administrasi sudah menjadi warga Besan tetapi secara de facto masih berdomisili di desa Telun Wayah Karangasem. Untuk itu diharapkan pihak desa dinas dapat berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Spsial dan Dinas Pemerintahan Desa agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi dan tetap sesuai aturan. Juga diharapkan apabila masih ada kendala agar dapat dicarikan solusinya yang mana prinsipnya bahwa seluruh warga negara indonesia berhak mendapatkan hak dan tetap melaksanakan kewajibannya sehingga tidak mempersulit warga.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Ketut Sueta Negara meminta semua pihak yang terkait untuk dapat berkoordinasi lebih lanjut agar permasalahan ini dapat terselesaikan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Hal-hal lain agar dikoordinasikan dengan instansi terkait sehingga secara kedinasan tidak ada masalah dan hak-hak warga negara Indonesia dapat terpenuhi serta tidak memicu adanya konflik antar warga masyarakat”, pungkasnya. #salamgemasanti