Dalam rangka meningkatkan wawasan para pengurus FKUB Kabupaten Klungkung dalam melaksakan fungsinya untuk merawat kerukunan umat beragama, telah diadakan kunjungan studi tiru kerukunan ke Kota Semarang. Kunjungan ke Kota Lumpia ini dipimpin oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Made Sueta Negara, diikuti oleh jajaran pengurus FKUB Kabupaten Klungkung dan unsure Forpela (Forum Perempuan Lintas Agama), dan Forgimala (Forum Generasi Muda Lintas Agama), didampingi oleh jajaran Pembina baik dari unsure Kesbangpol, Kementerian Agama, Kodim 1610/Klungkung, Polre Klungkung, dan Kejaksaan Negeri Klungkung pada hari Rabu, 15 September 2023. Kehadiran rombongan studi tiru ini diterima di ruang rapat Kantor Badan Kesbangpol Kota Semarang oleh Kaban Kesbangpol Kota Semarang Sapto Adi S, didamping Sekban Joko Hartono, Ketua FKUB Kota Semarang H. Mustamhaji, dan jajaran pengurus.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang Sapto Adi dalam sambutan penerimaannya menyatakan bahwa emarang sebelumnya termasuk monco negari dan Semarang pada dasarnya merupakan kota multi etnis.
“Semarang ang punya ikon Kota Lama dan Lawang Sewu. Pusat pemerintahan sebelumnya ada di Kanjengan namun berbagai etnis sudah ada sejak jaman dahulu”, demikian paparnya sembari memperkenalkan Kota Semarang.
Lebih lanjut Sapto Adi menjelaskan bahwa FKUB Kota semarang cukup responsif dalam merawat kerukunan, termasuk di dalamnya dalam penyelesaian konflik antar umat beragama, sehingga kerukunan umat beragama benar-benar terjaga. Bahkan kerja sama antar warga masyarakat yang berbeda agama dalam merayakan hari raya agama tertentu sangat terasa. Misalnya petugas jagabaya yang di Bali berasal dari umat Hindu, di Semarang dapat berasal dari umat agama lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupeten Klungkung Drs. Dewa Ketut Sueta Negara selaku Ketua rombongan menyatakan bahwa kehadiran rombongan ke Kota Semarang bertujuan untuk menimba pengalaman tentang berbagai best practice pengurus FKUB Kota Semarang dalam merawat kerukunan umat beragama sehingga mendapat anugerah Harmony Award sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2020.
“Di samping itu kunjungan ini juga merupakan kunjungan balasan atas kedatangan FKUB Kota Semarang ke Kabupaten Klungkung”, tambah Kepala Badan asal Desa Bungbungan ini.
Dalam studi tiru ini juga dibahas pengalaman FKUB Kota Semarang dalam menangani perijinan pendirian rumah ibadat. Pengurus FKUB Kota Semarang menjelaskan bahwa pemberian ijin rumah ibadat diatur dengan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas FKUB. Sedangkan pembiayaan untuk FKUB diberikan dalam bentuk nibah tagun. #salamgemasanti