Akhirnya HTI Resmi Dibubarkan

Hari  Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran diumumkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, di Gedung Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Ini merupakan ormas pertama yang dibubarkan lewat Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

Freddy menuturkan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas. Hal itu dengan catatan perkumpulan atau ormas itu disahkan melalui SK, sehingga wajib mengikuti aturan hukum dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” katanya.

Freddy menjelaskan, walaupun HTI dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas kelompok tersebut banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. “Mereka mengingkari AD/ART sendiri.”

Sebelumnya, HTI tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan melakukan secara elektronik. Freddy menegaskan, dengan adanya pencabutan SK badan hukum HTI, ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dipersilakan mengambil upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” katanya.

Sejak dua bulan lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembubaran ormas yang mengusung pemerintahan model khilafah ini.. Ormas itu dianggap mengancam keutuhan negara karena memiliki paham dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HTI merupakan bagian dari jaringan global Hizbut Tahrir, organisasi yang didirikan mantan hakim (kadi) wilayah Yerusalem dan Yordania, Taqiyuddin an-Nabhani, pada Maret 1953 di Palestina. Hizbut Tahrir, yang berarti partai pembebasan, lahir sebagai gerakan mengembalikan kekhilafahan Islam dan merespons proklamasi Israel pada 14 Mei 1948.

Di Indonesia, cikal bakal HTI berawal pada awal 1980-an. Ketika itu, Abdullah bin Nuh, pemilik Pesantren al-Ghazali, Bogor, bertemu dan mengundang Abdurrahman Al Baghdzadi, aktivis HT Libanon kelahiran Palestina yang sejak 1960-an menetap di Australia, pada 1982. Dua tahun kemudian, pembelajaran oleh Al Baghdzadi mulai diikuti aktivis kampus.

HTI mulai muncul ke muka publik seiring dengan kebebasan berpendapat pada era reformasi. Pada Maret 2002, untuk pertama kalinya mereka menyerukan kekhilafahan Islam lewat Konferensi Internasional Khilafah Islamiyah di Istora Senayan, Jakarta. Acara itu disebut-sebut sebagai tonggak lahirnya HTI.

Sejak saat itu, mereka aktif merespons berbagai peristiwa penting. Mereka juga semakin modern dalam menyebarkan gerakan HTI dengan menerbitkan buku Pembentukan Partai Politik Islam dan meluncurkan situs web resmi www.hizbut-tahrir.or.id pada 2004. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2006, HTI terdaftar sebagai ormas lewat terbitnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Nomor 44/D.III.2/VI/2006.

Belakangan, pada Juli 2014, HTI disahkan sebagai badan hukum perkumpulan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kini HTI diperkirakan memiliki anggota hingga 1 juta orang. HTI mengklaim memiliki cabang di 330 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh provinsi.

Tinggalkan komentar