Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar rapat dengan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk membentuk tim Penanganan Pengungsi Pra-Bencana Erupsi Gunung Agung Bali, Minggu (1/10). Dalam rapat ini BupatiĀ didampingi Wakil Bupati , I Made Kasta dan Sekretaris Daerah I GedePutu Winastra membentuk tim yang didasari atas makin banyaknya pengungsi Gunung Agung dari Kabupaten Karangasem di daerah setempat.
Klungkung sebagai daerah tetangga terdekat Karangasem hingga kini menampung 27 ribu orang dari total pengungsi di Pulau Dewata yang mencapai 144.389 orang, tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali. Sebagian besar pengungsi di Klungkung ditampung di gedung olah raga, tenda pengungsian darurat, balai masyarakat, balai banjar, dan tempat pengungsian mandiri lain yang tersebar di beberapa wilayah.
Bupati Suwirta dalam rapat itu mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 400/25/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengungsi Pra-Bencana Erupsi Gunung Agung. Tim tersebut mempunyai tugas, antara lain mengawasi, mengoordinasikan, dan mengarahkan masyarakat yang melakukan pengungsian ke pos-pos yang telah disediakan. Selain itu, melakukan pendataan pengungsi, memberikan informasi dan hal-hal penting lainnya terkait dengan pengungsian.
Tim terdiri atas beberapa seksi, di antaranya seksi pengawasan, pengandalian, keamanan dan ketertiban, informasi, pendataan, hunian sementara, sanitasi, air bersih, kesehatan, pendidikan, logistik, dapur umum, transportasi, perhubungan, penerimaan dan penyaluran bantuan uang, serta kebersihan dan seksi pengerahan relawan. Bupati Nyoman Suwirta mengharapkan seksi-seksi yang vital seperti seksi logistik agar menyediakan komputer jinjing untuk mempermudah dalam pencatatan data. Wabup Kasta menyarankan agar OPD yang masuk menjadi tim, agar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing.
Dalam Tim ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung mendapat tugas pada seksi pengerahan relawan, bersama dengan Bagian Umum dan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung. Untuk melaksanakan tugas ini, telah dibentuk daftar tugas jaga posko pendaftaran relawan dengan melibatkan ketiga SKPD dari pagi, siang hingga malam. Bagi yang tugas pagi melaksanakan tugas dari pk. 08.00 – 12.00 WITA, siang pk. 12.00 – 17.00 WITA dan malam 17.00 – 22.00 WITA. Daftar tugas jaga ini melanjutkan daftar tugas jaga yang telah dibuat oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung sebelum terbitnya SK Bupati ini