Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Kamis (21 Maret 2019), di Kantor LPMP Provinsi Bali. Hadir dalam Sosialisasi tersebut Kepala Bidang Ketahanan Nasional Kesbangpol Provinsi Bali A.A. Ngurah Ketut Suweda,.M.Si. Kepala Sub Bidang Bina Ideologi, I Wayan Kariatmaja,. S.IP, Kepala Sub. Bagian Produk Hukum Pengaturan, Cok Istri Srimas Pemayun, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, AKBP. I Ketut Suandika. Dalam acara ini diundang tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan serta perwakilan Badan Kesbangpol kabupaten/kota se- Bali.
Kepala Bidang Ketahanan Nasional Kesbangpol Provinsi Bali A.A. Ngurah Ketut Suweda,.M.Si ketika membuka kegiatan ini menyampaikan bahaya narkotika dewasa ini semakin memprihatinkan. Bila diantisipasi lebih awal, kecanduan yang diakibatkannya memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali. Suweda juga menyatakan hadirnya Perda nomor 7 Tahun 2017 merupakan wujud dari tekad Pemerintah Provinsi Bali untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini.
“Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun tanggung jawab bersama”, ujarnya.
Kepala Sub. Bagian Produk Hukum Pengaturan, Cok Istri Srimas Pemayun yang hadir selaku narasumber memaparkan secara garis besar isi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika. Termasuk di antaranya upaya pencegahan yang terdiri atas pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tersier. Pencegahan primer merupakan upaya untuk mencegah seseorang menyalahgunakan narkotika yang dapat dilakukan dengan cara, melakukan pembangunan berwawasan anti narkotika di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, keluarga, sekolah, keagamaan dan kelompok rentan. Selanjutnya pencegahan sekunder adalah upaya yang dilakukan terhadap pengguna yang sudah pulih, setelah menjalani rehabilitasi social, agar tidak kembali lagi mempergunakan narkotika, yang dilakukan dengan cara; metode, teknik dan pendekatan secara professional. Sedangkan pencegahan tersier meliputi upaya pencegahan terhadap pengguna yang sudah pulih setelah menjalani rehyabilitasi medis dan rehabilitasi sosial agar tidak mengulangi menggunakan/ketergantungan kembali terhadap narkotika.
Pada sosialisasi ini hadir pula Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, AKBP. I Ketut Suandika,memaparkan tentang jenis / golongan Narkotika dan dampak yang dapat ditimbulkan dari Narkotika. Termasuk dalam Narkotika golongan 1 antara lain ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa di antaranya seperti morfin, alfaprodina, dan lain-lain. Yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Diharapkan dengan Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas baik dari tingkat atas sampai dengan lapisan masyarakat paling bawah, tentang bahaya dan dampak negatif dari Narkotika serta akibat hukum yang dapat ditimbulkan jika memiliki, menyimpan, mengkonsumsi atau bahkan mengedarkan narkotika. #Salam Gema Santi (Tio )