Ini Dia, Peta Daerah Rawan Narkoba di Kabupaten Klungkung

Perkembangan peredaran gelap narkoba di kabupaten Klungkung yang semakin masif, menjadikan kabupaten Klungkung sebagai salah satu daerah rawan narkoba di Bali. Ini terbukti dengan tertangkapnya beberapa pengedar narkoba di wilayah kabupaten Klungkung oleh Satresnarkoba Polres Klungkung beberapa waktu yang lalu di desa Paksebali ataupun daerah lainnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung, hingga akhir tahun 2018 terdapat tiga desa/kelurahan yang berstatus bahaya, 1 kelurahan di kecamamatan Klungkung dan 2 desa di kecamatan Nusa Penida. Ketiga desa/kelurahan itu antara lain kelurahan Semarapura Kauh, desa Lembongan dan Jungutbatu.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi  Percepatan Program P4GN yang digelar 19 Maret 2019 yang lalu , Kepala BNNK Klungkung AKBP Dewa Made Alit Artha, S.IK, MH didampingi Kasi Pemberantasan AKP Wiastu Andre menyatakan bahwa pemetaan kawasan rawan narkoba ini didasarkan atas delapan  (8) indikator yaitu kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/ aksi kekerasan, bandar /pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir  narkoba.

Lebih lanjut BNNK telah memetakan daerah wawan narkoba pada empat kecamatan di kabupaten Klungkung. Untuk wilayah kecamatan Klungkung pada akhir tahun 2018 terindikasi 8 desa/kelurahan berstatus waspada seperti Semarapura Tengah, Semarapura Klod Kangin, Semarapura Kangin, Semarapura Kaja, Tojan, Satra, Gelgel dan Selat. Sementara itu dua desa/kelurahan yaitu Akah dan Semarapura Klod mampu menurunkan statusnya dari bahaya menuju waspada. Sedangkan 1 kelurahan yaitu Semarapura Kauh berstatus bahaya.

Kecamatan kedua yang juga cukup banyak memiliki desa/kelurahan rawan narkoba adalah kecamatan Dawan. Hingga akhir tahun 2018, 5 desa yaitu Paksebali, Sampalan Tengah, Gunaksa, Kusamba dan Pesinggahan berstatus waspada narkoba. Sementara itu, desa Sampalan Klod yang pada tahun 2017 lalu berstatus bahaya narkoba, pada tahun 2018 statusnya menjadi waspada. Demikian juga untuk kecamatan Banjarangkan, desa Tusan juga telah berubah statusnya dari bahaya menjadi waspada dan desa Takmung masih berstatus waspada.

Sementara itu untuk kecamatan Nusa Penida yang menjadi pusat perhatian BNNK Klungkung, terindikasi dua desa bersatus bahaya yaitu desa Lembongan dan Jungutbatu, sedangkan desa Batununggul berstatus waspada. BNNK Klungkung mensinyalir, perekonomian di Nusa Penida yang semakin menggeliat karena pertumbuhan pariwisata di pulau ini, menjadi pemicu maraknya peredaran narkoba.

“ Sindikat narkoba  itu mencari tempat yang denyut ekonominya bagus, dan sulit dilacak. Terdesak di Denpasar, mereka keluar dan mencari lokasi baru seperti  Nusa Penida ,” ujar Dewa Made Alit Artha.

Selanjutnya berdasarkan data BNNK Klungkung, pada tahun 2017, jumlah penyalahgunaan narkoba  15 orang dan telah dilakukan tindakan hukum sebanyak 15 kasus oleh Satresnarkoba Polres Klungkung. Sementara di tahun 2018, ada sebanyak 17 orang penyalahguna narkotika di Klungkung  dan 8 orang telah menjalani rehabilitasi medis. #Salam Gema Santi

Tinggalkan komentar