Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Demikian disampaikan Asiten Bidang Administrasi Umum I Wayan Sumarta ketika membuka Rapat Teknis Perencanaan dan Pengorganisasian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk OPD Badan Kesbangpol hari Selasa, 7 Mei 2019 bertempat di ruang rapat Asisten Setda Klungkung. Turut hadir dalam rapat dimaksud Kepala Bagian Organisasi Setda Klungkung Wayan Sujana beserta jajaran serta seluruh pejabat dan staf Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung.
Wayan Sumarta lebih lanjut menyatakan, dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
“Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur Negara”, ujar Sumarta.
Untuk melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi instansi Pemerintah, telah diterbitkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018\. Dalam Permen ini telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan dan hasil yang diharapkan meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan. Kedelapan bidang tersebut antara lain manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan system manajemen SDM Aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik dan telah dituangkan dalam aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya untuk mengetahui indeks reformasi birokrasi, dilakukan penilaian mandiri terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran. Penilaian mandiri pada masing-masing bidang terdiri atas beberapa indikator dengan 4 pilihan yaitu sangat setuju, setuju, tidak setuju dan sangat tidak setuju.
Penilaian pada masing-masing indikator perlu didukung dengan bukti yang relevan. Dari hasil penilaian ini nantinya akan dapat dirumuskan perbaikan yang dapat dilaksanakan. Pelaksanaan penilaian mandiri ini dilakukan secara online melalui alamat [http://pmprb.menpan.go.id](http://pmprb.menpan.go.id).
“Kami siap membantu proses penilaian ini dan diharapkan penilaian mandiri telah selesai paling lambat 17 Mei 2019”, pungkas Kepala Bagian Organisasi Setda Klungkung Wayan Sujana saat menutup pelaksanaan rapat. #Salam Gema Santi