Fasilitasi P4GN, Kesbangpol Serahkan Bantuan Tes Kit Urine Kepada Polres Klungkung

Guna mendukung upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah kabupaten Klungkung, Badan Kesbangpol atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung Klungkung menyerahkan bantuan berupa 50 unit Teskit Urine dan Drugs Abuse Test kepada Polres Klungkung. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Sujana dan diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira bertempat di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol hari Senin (13/5/2019). Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol beserta staf.

Kepala Badfan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs I Wayan Sujana dalam kesempatan itu menyatakan bahwa bantuan tes kit ini diperuntukkan untuk mendukung kinerja Polres Klungkung dalam kegiatan P4GN dan telah dilaksanakan secara rutin tiap tahun.

“Pemerintah Kabupaten Klungkung mendukung penuh upaya P4GN, apalagi hingga bulan Mei ini sudah banyak kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Klungkung”, ujar Sujana.

Sujana juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggodok pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika sesuai amanat Permendagri nomor 12 tahun 2019, di mana Polres Klungkung ada di dalamnya.

“Semoga SK-nya segera rampung sehingga upaya P4gN dan Prekursor Narkotika di kabupaten Klungkung dapat terlaksana secara terencana dan terkoordinasi”, tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira sebelumnya  memberikan informasi, tentang masifnya pengguna bahkan pengedar narkotika yang ada khususnya di wilayah hukum Polres Klungkung. Bahkkan hingga bulan Mei ini pihaknya telah berhasil menjaring 7 pelaku narkoba, di mana 6 di antaranya sudah dipastikan sebagai pengedar. Seperti pada bulan Januari lalu, pihaknya berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti shabu seberat 21.05 gram yang terbagi kedalam 15 paket kecil. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka, yakni sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111, ancaman hukuman yang bisa dijerat oleh pelaku tersebut selama 5 sampai dengan 20 Tahun kurungan penjara, atau denda maksimal 1 Miliar Rupiah.

“Bantuan tes kit urine ini sangat mendukung upaya kami dalam menjaring para pelaku, setidaknya untuk membuktikan bahwa mereka terbukti mengkonsumsi narkoba”, papar Yudistira.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan I Wayan Sudiarsa, melaporkan selain melalui inovasi Pelana, P4GN juga dilaksanakan dengan inovasi Pralina yaitu penggiat dan relawan anti narkoba lintas agama. Inovasi yang dilaksanakan bersama FKUB kabupaten Klungkung ini diawali dengan pembentukan relawan anti narkoba lintas agama yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Klungkung pada tanggal 9 Pebruari 2019, setelah sebelumnya telah dikukuhkan 350 lebih Pecalang sebagai satgas anti narkoba.

“Dalam waktu dekat akan diadakan tes urin terhadap ASN Pemkab Klungkung. Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan BNNK Klungkung”, tambah Sudiarsa. (t10)#salam_gema_santi

Tinggalkan komentar