Guna memperkuat kelembagaan dalam meningkatkan pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Beberapa perubahan dalam Permendagri ini dibahas dalam rapat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Klungkung di ruang rapat Badan Kesbangpolinmas Klungkung, Rabu, (15/1/2020). Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Kaban Kesbangpo, I Wayan Sujana, Kalak BPBD Klungkung, Putu Widiada dan undangan terkait.
Menurut Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung, I Wayan Sujana, rapat ini bertujuan untuk membahas hal-hal teknis dari perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2018 menjadi Permendagri No. 46 Tahun 2019. Salah satu perubahannya yaitu pada pasal 16 yang menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat dibentuk FKDM di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Pembentukannya dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah daerah, yang keanggotaannya terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya.
Lebih lanjut Wayan Sujana menambahkan bahwa keanggotaan FKDM dapat melibatkan penyelenggara intelijen negara di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan Intelijen Negara, TNI, Intelijen Kepolisian , Intelijen Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Jumlah anggota di masing-masing tingkatan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dalam Permendagri ini ditambahkan satu ayat yaitu dalam hal diperlukan FKDM dapat dibentuk di kelurahan/desa. FKDM Tugasnya menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; serta memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di kecamatan.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta Menyampaikan agar dalam pembentukan keanggotaan FKDM sesuai dengan amanat Permendagri No. 46 Tahun 2019 dilengkapi SK sebagai dasar dalam melakukan kegiatan yang berhubungan tentang FKDM. Wabup Kasta mengingatkan bahwa Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat bertugas melakukan upaya deteksi dini terhadap segala bentuk gangguan dan ancaman, baik kejahatan pidana, teror, bahaya narkoba, dan identifikasi potensi bencana di lingkungan masing-masing.
“FKDM juga dapat berperan dalam membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ungkap Wabup Kasta.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk keanggotaan FKDM yang baru, sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019 dan dalam pembentukannya akan mohon petunjuk kepada Bupati Klungkung# Salam Gema Santi.