Belum Semua Ormas di Klungkung Melaporkan Keberadaan Kepengurusan

Organisasi kemasyarakatan yang kemudian disingkat dengan ormas baik yang berbadan hukum ataupun tidak, melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat. Demikian diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, walaupun sudah diatur dalam peraturan perundangan, belum semua ormas yang ada di kabupaten Klungkung melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemkab Klungkung melalui Badan Kesbangpol.

Demikian disampaikan oleh Kasubid Legislasi Ormas dan LSM Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Kanten, M.Ag. Kanten menjelaskan, dari 83 ormas yang ada, baru sekitar 45 % yang melaporkan keberadaan kepengurusan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan keberadaan ini yaitu dokumen legalitas ormas dan susunan kepengurusan di kabupaten Klungkung. Untuk ormas berbadan hukum, dokumen legalitas berupa SK Menkumham, sedangkan ormas tidak berbadan hukum berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Lebih lanjut Wayan Kanten memaparkan berbagai factor yang menjadi penyebabnya. Penyebab pertama adalah ketidaktahuan atau kekurangsadaran pengurus ormas akan kewajiban ini. Untuk itu pihaknya telah mengadaikan sosialisasi kepada ormas, membentuk media komunikasi berupa group WA, serta mengadakan kunjungan lapangan ke ormas-ormas yang ada.

Penyebab kedua yang mungkin menjadi penyebab adalah keterbatasan waktu pengurus ormas untuk melaporkan keberadaan pengurusnya ke Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung. Untuk itu pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung telah menyiapkan inovasi berupa aplikasi Lokasiwa Prada yang dapat dipakai oleh pengurus ormas untuk melaporkan keberadaan secara online, sehingga tidak harus datang ke Badan Kesbangpol.

Penyebab ketiga adalah kurang lengkapnya dokumen yang dimiliki khususnya dokumen legalitas. Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak ormas yang hanya memiliki akte pendirian dengan AD-ART saja, belum memiliki SK Menkumham ataupun SKT. Bahkan banyak ormas tidak berbadan hukum SKT-nya sudah kedaluwarsa atau belum diperpanjang. Untuk menjawab permasalahan ini, pihak Badan Kesbangpol telah menyampaikan hal ini melalui sosialisasi ataupun group Forkom Ormas Kabupaten Klungkung.

“Untuk memfasilitasi pengajuan dan perpanjangan SKT, kami telah menyiapkan aplikasi Lokasiwa Sukerta. Tinggal foto dokumen dan kirimkan melalui aplikasi tersebut, nanti kami akan tindaklanjuti melalui aplikasi SiOLA-nya Kementrian Dalam Negeri. ”, pungkas Wayan Kanten. # Salam Gema Santi

Tinggalkan komentar