Kesbangpol Klungkung Sosialisasikan Perbup Nomor 81 Tahun 2019 dan Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan menjamin efektivitas, efisiensi serta kenyamanan kerja ASN di lingkungan Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, telah dilakukan sosialisasi Peraturaran Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Sosialisasi ini diadakan di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung hari Senin (27/1/2020). Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Drs. I Wayan Sujana beserta segenap staf Badan Kesbangpol.

Sekretaris Badan Kesbangpol Dewa Komang Aswin selaku pemberi sosialisasi menyampaikan beberapa hal terkait kedua peraturan tersebut seperti hari kerja dan jam kerja, pengelolaan dan system pengisian daftar hadir, serta mekanisme pelaporan ketidakhadiran.  ASN diwajibkan melakukan perekaman kehadiran dua kali sehari pada saat datang masuk bekerja dan pulang bekerja. Bagi ASN yang tidak melakukan perekaman kehadiran secara elektronik dianggap tidak masuk kerja. Namun perekaman kehadiran masih dimungkinkan dilakukan secara manual bila daftar hadir elektronik mengalami kerusakan dan kegagalan fungsi, pegawai belum terdaftar dalam daftar hadir elektronik, kondisi geografis yang tidak mendukung ataupun dalam keadaan kahar.

“ASN wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja ini. Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan hukuman disiplin”, papar Dewa Aswin

Sosialisasi tentang hari kerja dan jam kerja ASN ini dilengkapi juga dengan sosialisasi tentang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberi Cuti PNS. Beberapa jenis cuti yang menjadi hak PNS antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara. Cuti tahunan dapat dinikmati oleh PNS atau CPNS yang telah bekerja paling kurang setahun secara terus menerus yang lamanya 12 hari kerja. Namun apabila hak atas cuti tahunan tidak digunakan, hak ini dapat dinikmati  dalam tahun berikutnya  untuk paling lama 18 hari.

Demikian pula jenis cuti-cuti lainnya, semuanya telah diatur secara jelas dalam Peraturan ini. Semua PNS dan CPNS diharapkan untuk memahami tata cara pemberian cuti ini agar dapat memanfaatkannya saat memerlukan. # Salam Gema Santi

Tinggalkan komentar