Dalam rangka penyusunan rencana aksi kegiatan P4GN & PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) Tim Terpadu P4GN & PN Kabupaten Klungkung mengadakan pertemuan pada hari Kamis (13/2/2020). Pertemuan dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Sujana selaku Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN & PN Kabupaten Klungkung bertempat di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung. Turut hadir dalam pertemuan anggota Tim Terpadu P4GN & PN Kabupaten Klungkung yang melibatkan OPD terkait serta lembaga lain seperti BNNK Klungkung, Kasar Resnarkoba Polres Klungkung serta Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung memaparkan dasar hukum dari Tim Terpadu ini, yaitu Permendagri nomor 12 tahun 2019 serta telah dibentuknya Tim Terpadu P4GN & PN Kabupaten Klungkung berdasarkan keputusan Bupati Klungkung. Pembentukan Tim Terpadu ini perlu dilanjutkan hingga ke kecamatan dan desa. Lebih lanjut Wayan Sujana berharap agar masing-masing OPD atau lembaga terkait yang memiliki kegiatan terkait P4GN agar menyampaikan laporannya dan nantinya akan dirangkum menjadi rencana aksi P4GN kabupaten Klungkung tahun 2020.
“Jumlah kasus narkoba di kabupaten Klungkung makin banyak, walaupun berbagai upaya proaktif sudah dilakukan, termasuk dengan penyusunan Perarem Lepas Anti Narkoba di seluruh desa adat di kabupaten Klungkung. Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk membentengi masyarakat kita dari incaran bahaya narkoba”, papar Sujana.
Sementara itu Kasi Pemberantasan BNNK Klungkung AKP Wiastu Andre menyatakan merasa terbantu dengan hadirnya Tim Terpadu P4GN & PN Kabupaten Klungkung. Pihaknya siap mendukung kegiatan P4GN dan PN ini sesuai amanat Inpres nomor 6 tahun 2018, salah satunya melalui pembentukan satgas anti narkoba pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah disosialisasikan pada beberapa pertemuan pada tahun 2019.
“Ke depan untuk para relawan atau satgas akan dibekali dengan pin serta sertifikat sebagai satgas”, ujar AKP Wiastu Andre.
Kasar Resnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka dalam pertemuan tersebut melaporkan bila pihaknya telah menindak 17 kasus narkoba dengan 26 tersangka pada tahun 2019, dan pada pengujung tahun 2020 ini sudah mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka, termasuk temuan kasus narkoba di Nusa Penida.
“Kami sangat mendukung adanya kebersamaan dalam P4GN, apalagi jumlah kasus narkoba merupakan kasus kriminal yang tertinggi di Bali”, papar Dewa Gede Oka.
Kasat Resnarkoba asal Bangli ini juga menyatakan bahwa saat ini Polda Bali tengah menggelar Operasi Antik untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah provinsi Bali.
Berdasarkan hasil diskusi dalam pertemuan, disepakati untuk menindaklanjuti pembentukan satgas anti narkoba pada OPD melalui surat edaran Bupati Klungkung. Surat edaran ini nantinya juga bisa dijadikan dasar untuk pembentukan satgas anti narkoba di masing-masing sekolah yang menjadi binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. Para anggota atgas ini nantinya akan dibekali dengan pengetahuan tentang narkoba serta tugas-tugas yang dapat dilakukan, termasuk memberikan laporan bila ada potensi peredaran gelap narkoba di OPD yang bersangkutan. Laporan ini nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan tes urine, sehingga pelaksanaan tes urine lebih selektif. #Salam Gema Santi