Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta terus memantau kepatuhan masyarakat di seputar Kota Semarapura dalam mengelola sampah sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti pada hari Minggu (14/06/2020), Bupati Suwirta bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Satuan Polisi Pamong Praja, Bupati Suwirta menyusuri sepanjang pertokoan di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan, dan Kampung Jawa.
Dalam pantauannya Bupati Suwirta menemukan sejumlah toko sudah melakukan pemilahan dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan. Bupati pun mengapresiasi dan berharap apa yang sudah dilakukan dapat diteruskan. Namun masih ditemukan beberapa toko yang melanggar. Bupati Suwirta langsung melakukan sanksi Tipiring. Diharapkan ke depan semua toko wajib memiliki tempat sampah sendiri-sendiri, mengingat tempat sampah yang disediakan Pemkab tidak dipergunakan dengan baik.
Bupati Suwirta pun mengakui masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan. Seperti membuang sampah organik dengan menggunakan kantong plastik (tas kresek). Bupati menilai apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan.
Dengan menggunakan pengeras suara, Bupati Suwirta menghimbau masyarakat Klungkung tentang sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 sampai 07.00 wita, dengan ketentuan untuk sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk sampah non-organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.
“Masyarakat diharapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Di tengah situasi pendemi covid-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati Suwirta mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Mari bersama-sama ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta. #SalamGemaSanti