Kesiapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung untuk mengawal blockgrant Desa Sadar Kerukunan (Sadarkun) tahun 2020 dimonev oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Rabu (24/6/2020). Dalam monev yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung ini, hadir Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Drs. Abu Siri S.Ag, M.Pd.I beserta jajaran. Sedangkan dari pihak FKUB Kabupaten Klungkung hadir Gusti Made Warsika, SH serta pengurus, didampingi Kepala Kantor Kemenag Klungkung Drs. Ida Bagus Nyoman Gde Suastika,M.Si dan Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Wayan Sujana.
Kakemenag Ida Bagus Nyoman Gde Suastika menerima secara langsung kedatangan rombongan sekaligus berterimakasih karena telah mempercayai Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan program Sadarkun
“Tahun 2020 Kabupaten Klungkung diberikan bantuan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bali untuk mengedukasi penguatan kerukunan sehingga apa yang menjadi harapan kita dalam menjaga kerukunan dapat tercapai dengan baik”, paparnya.
Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bali Drs. Abu Siri S.Ag, M.Pd.I menyampaikan bantuan Sadarkun yang nantinya akan diterima sebanyak Rp.30.000.000. Pihaknya memohon agar blockgrant ini digunakan dengan baik antara laijn untuk sosialisasi, dialog, workshop, rapat koordinasi/ konsultasi dan lain sebagainya sesuai dengan Keputusan Sekjen Nomor 25 Tahun 2020.
“Bantuan Sadarkun ini dalam rangka memfasilitasi kegiatan, Kabupaten Klungkung terpilih dikarenakan FKUB Kabupaten Klungkung mampu memanage kerukunan umat beragama di Klungkung”, papar Abu Siri.
Lebih lanjut Abu Siri menyatakan bahwa anggaran yang tersedia dalam blockgrant ini memang lebih kecil dari proposal yang telah diajukan, oleh karena itu perlu didukung dari sumber lain, termasuk yang bersumber dari APBD Pemkab Klungkung.
Ketua FKUB Kabupaten Klungkung I Gusti Made Warsika,S.H serta memohon tuntunan dan bimbingan dan dimentori agar dalam pelaksanakan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten dapat tepat sasaran dan berguna bagi umat. Juga dilaporkan tentang rencana lokus kegiatan Sadarkun yaitu Desa Adat Semarapura yang mewilayahi empat kelurahan serta dihuni oleh masyarakat yang heterogen baik segi agama ataupun etnis.
“Di Desa Adat Semarapura terdapat umat dari keenam agama yang diakui. Terdapat 6 mesjid, 3 gereja, 1 wihara dan puluhan pura”, papar Warsika.
Sedangkan Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung I Wayan Sujana menyampaikan bahwa anggaran untuk mendukung kegiatan FKUB yang bersumber dari APBD Kabupaten Klungkung tahun 2020 telah terpangkas untuk membiayai wabah covid-19. Namun dalam tahun anggaran 2021 untuk FKUB Kabupaten Klungkung telah dipasang anggaran sebesar 63 juta lebih. Untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya diharapkan pihak Kenenag membantu pengurus FKUB Kabupaten Klungkung, karena para pengurusnya banyak yang sudah lansia.
Dari monev ini pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bali menyatakan bahwa FKUB Kabupaten Klungkung dinyatakan siap sebagai pelaksana blockgrant. Untuk itu pihak Kanwil Kemenag segera akan menerbitkan surat keputusan untuk mendukung langkah-langkah selanjutnya. #SalamGemaSanti