Ditjen Polpum Kemendagri Dukung Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum  menyatakan dukungan sepenuhnya atas program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). Hal itu diungkapkan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Drs. Syarmadani, M.Si pada rapat virtual monitoring pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) dengan Badan  Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (24/06/2020).

“Di masa pandemi Covid-19 saat ini, terjadi fenomena yang memprihatinkan karena di saat pandemi asumsi bahwa penggunaan Narkoba diharapkan menurun namun ternyata berdasarkan data dari BNN terjadi peningkatan prevalensi penyalahgunaan Narkotika di masa pandemi ini,” ujar Syarmadani.

Lebih lanjut Syarmadani mengungkapkan, dengan kondisi keterbasan karena  refocusing  anggaran  untuk pandemi Covid-19 seperti saat ini diharapkan Kesbangpol Provinsi di Indonesia memiliki semangat yang terjaga dalam melakukan kampanye maupun penanggulangan penyalahgunaan Narkotika serta selalu menjaga sinergitas dengan stake holder terkait baik itu dengan BNNP, Dinas Sosial dan Kepolisian.

Sementara itu dalam sesi dialog secara virtual, masing-masing kepala bidang yang menangani P4GN dan PN pada Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia menyampaikan progress  pelaksanaan  pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN. Berbagai progress yang dilaporkan antara lain  pelaksanaan Kampanye anti narkoba dengan bersinergi dengan BNNP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pelajar dan Mahasiswa dalam mensosialisasikan bahaya Narkoba,  sosialisasi bahaya Narkoba, serta pelaksanaan tes urine bagi ASN.

Berkaitan dengan rehabilitasi untuk pecandu Narkoba, beberapa Kesbangpol Provinsi juga telah  berkoordinasi dengan IPWL setempat bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BNNP dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Daerah (RAD). Segala upaya yang maksimal tersebut diperlukan ditengah keterbatasan anggaran akibat refocusing anggaran untuk Covid-19.

Syarmadani menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah khususnya melalui Badan Kesbangpol seluruh Indonesia agar tetap konsisten dalam melakukan kampanye bahaya Narkoba di tengah keterbatasan anggaran. Selain itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, diharapkan agar Daerah yang belum menyusun Perda terkait P4GN dan PN serta Rencana Aksi Daerah untuk P4GN dan PN agar segera menyusun Perda dan Rencana Aksi Daerah (RAD) tersebut.

“Daerah yang belum membentuk Tim Terpadu P4GN dan PN diminta agar segera membentuk dengan diinisiasi oleh Badan Kesbangpol dengan melibatkan stakeholder terkait lainnya, sehingga akan ada pemutakhiran data terkait daerah yang telah menyusun Perda dan Rencana Aksi Daerah serta membentuk Tim Terpadu P4GN”, harap Syarmadani.

Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya baru 18 Provinsi yang telah menyusun Perda, 5 Provinsi yang telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dan 20 Provinsi yang telah membentuk Tim Terpadu P4GN.#SalamGemaSanti

Tinggalkan komentar