Desa Adat Semarapura Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menetapkan Desa Adat Semarapura sebagai Desa Sadar Kerukunan di kabupaten Klungkung. Penetapan sebagai Desa Sadar Kerukunan ini dilakukan secara simbolis melalui penyerahan plakat kepada Bendesa Desa Adat Semarapura I Wayan Budarsana, dirangkaikan dengan pembukaan Workshop Desa Sadar Kerukunan bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Rabu (7/10/2020). Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Ni Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si , Ketua FKUB Provinsi Bali, Ketua FKUB Kabupaten Klungkung, serta undangan terkait lainnya

Ketua Panitia Drs. Ngakan Ketut Juni, M.Pd.H dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari program Desa Sadar Kerukunan yaitu untuk membangun kesadaran masyarakat betapa pentingnya hidup rukun dan damai dalam keragaman, demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun tema yang diangkat yaitu “Melalui Desa Sadar Kerukunan dan Dengan Spirit Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif Kita Wujudkan Masyarakat Klungkung Yang Unggul dan Sejahtera, Rukun dan Damai”

“Workshop ini dilaksanakan dalam suasana pendemi Covid-19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan prinsip 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak”, papar Ngakan Juni.

Lebih lanjut Ngakan JUni menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan FKUB Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang pembentukan panitia pelaksana, moderator dan narasumber Program Desa Sadar Kerukunan FKUB Kabupayen Klungkung Tahun 2020.

Dalam sambutannya Bupati Suwirta berharap agar program Desa Sadar Kerukunan yang dikembangkan ini bisa selaras dengan spirit Pemkab Klungkung yakni “Gema Santi” yang artinya menggelorakan kedamaian sebagai modal terbesar dalam melaksanakan pembangunan.

“Mari satukan pikiran, bergandengan tangan saling berpelukan, kita pupuk rasa persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan kedamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya melalui workshop yang dilaksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Dalam workshop yang menghadirkan utusan dari DEsa Adat Semarapura, lembaga umat, serta FKUB Kabupaten Klungkung ini dihadirkan empat narasumber. Narasumber pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dengan materi “Moderasi Umat Beragama”. Narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Ideologi dan Wasbang Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung dengan materi “Strategi Membangun dan Merawat Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Klungkung, Bendesa Adat Semarapura dengan materi “Implementasi Kerukunan Umat Beragama di Desa Adat Semarapura” dan Ketua FKUB Kabupaten Klungkung dengan materi “Program FKUB Kabupaten Klungkung Dalam Menjaga Kerukunan Berbasarkan Gema Santi”. #salamgemasanti

Tinggalkan komentar