Klungkung Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali nomor 27/SatgasCovid19/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerbitkan surat edaran (SE) nomor 411/48/BPBD, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Klungkung.

SE berupa imbauan itu diterbitkan usai Bupati Suwirta selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung, mengumpulkan Tim Satgas Covid-19, di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (9/1/2001). PPKM di kabupaten Klungkung dipandang perlu untuk dilakukan mengingat Klungkung sebagai daerah penyangga perlu mengantisipasi masuknya warga masyarakat dari daerah lain yang melaksanakan PPKM.

“Kami membuat surat edaran dengan beberapa ketentuan dalam PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta

Surat edaran yang berlaku dari 11 Januari – 25 Januari 2020 ini di antaranya membatasi tempat kerja/perkantoran menerapkan work from home (WFH) menyesuaikan dengan kondisi kantor masing-masing.

“Pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai pukul 21.00 Wita,” ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut dalam surat edaran ini ditegaskan agar setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau air hand sanitizer. Kemudian membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan lainnya.

Penerbitan surat edaran ini juga memperhatikan pemetaan risiko penularan Covid-19 berbasis kecamatan, desa/kelurahan. Adapun data Covid-19 di Klungkung per Sabtu (9/1/2021) pukul 15.00 Wita, jumlah kasus positif di Klungkung mencapai positif 1.022 orang, dalam perawatan 31 orang, sembuh 969 orang dan meninggal dunia 22 orang. Dengan rincian di Kecamatan Klungkung 459 orang positif, dalam perawatan 20 orang, sembuh 430 orang, dan 9 orang meninggal dunia. Di Kecamatan Dawan mencapai  260 orang positif, dalam perawatan 3 orang, sembuh 251 orang, dan meninggal dunia  6 orang. Di Kecamatan Banjarangkan 224 orang orang, dalam perawatan 6 orang, sembuh 211 orang, dan meninggal dunia 7 orang. Sedangkan di Kecamatan Nusa Penida yang positif 79 orang, dalam perawatan 2 orang, sembuh 77 orang, dan nihil meninggal dunia.#salamgemasanti

Tinggalkan komentar