Standar Pelayanan Publik Pelaporan Keberadaan Ormas

  1. Penyampaian Pelayanan Service Deliveri
1 Persyaratan
  1. Permohonan melalui Lokasiwa Prada dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen (format pdf) di link https://bit.ly/Lokasiwa_Prada
  2. Permohonan langsung :
  • Mengisi formulir
  • Melengkapi pesyaratan, terdiri atas SK Kemenkumham atau SKT dan Kepengurusan di Kabupaten Klungkung
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan
  2. Proses verifikasi permohonan
  3. Jika permohonan belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Jika permohonan dianggap lengkap akan diterbitkan sertifikat pelaporan keberadaan ormas
  5. Pemohon mendapat sertipikat pelaporan keberadaan ormas.
3 Waktu Pelayanan 3 (tiga)  hari
4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak di pungut biaya)
5 Produk pelayanan Sertifikat pelaporan keberadaan ormas
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/ pengaduan pada pemberi layanan :

  • Buku pengaduan
  • No Telp : (0366) 241503
  • Email : kesbangpolklungkung@gmail.com
  • Website : http://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id
  • Nomor WA : 08123609547
  • SP4N Lapor www.lapor.co.id
  • Klungkung Mesadu

 2. PENGELOLAAN PELAYANAN ( MANUFACTURING)

1 Dasar Hukum
  1. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- undang.
  3. PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan
  4. Permendagri No 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
2 Sarana dan Prasarana
  1. Komputer / internet
  2. Aplikasi Lokasiwa Prada
  3. Email kesbangpolklungkung@gmail.com
  4. Printer
  5. Telepon 0366-21503
  6. No WA: 081226969781
3 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami peraturan perundang- undangan tentang ormas
  2. Menguasai komputer
4 Pengawas Internal
  1. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkukng
  2. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan
5 Jumlah Pelaksana 4 orang terdiri dari

  • 1orang petugas penerima permohonan
  • 1 orang petugas verifikasi dokumen
  • 3 orang memverifikasi kelapangan
  • 1 orang petugas pembuat sertifikat
6 Jaminan Pelaksanaan Jaminan terhadap layanan yang diberikan oleh pemberi layanan kepada pemohon layanan :

  • Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
  • Pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional
  • Pelayanan yang dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelayanan tidak diskriminatif
  • Ketika tidak sesuai dengan standar pelayanan petugas  diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan)
7 Jaminan keamanan dan keselamatan
  1. Tempat pelayanan bersih dan aman.
  2. Penerapan protokol kesehatan Covid-19
8 Evaluasi kinerja pelaksana Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Tinggalkan komentar