A. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1 |
Persyaratan |
- Pengajuan permohonan oleh lembaga :
- Mengisi formulir dengan melengkapi data :
- Waktu pelaksanaan
- Tempat pelaksanaan
- Sasaran Sosialisasi
- Nomot Telp.
|
2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
Tata cara / tahapan untuk mendapatkan layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan
- Konfirmasi pemberian jadwal sosialisasi
- Pelayanan sosialisasi
|
3 |
Waktu Pelayanan |
3 (tiga) Hari |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis / Tidak dipungut biaya |
5 |
Produk pelayanan |
Pelayanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan |
Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/Pengaduan pada pemberi layanan :
|
- PENGELOLAAN PELAYANAN ( MANUFACTURING)
1 |
Dasar Hukum |
Dasar Hukum yang di pakai dalam melakukan Pelayanan:
- Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran Narkotika
- Keputusan Bupati Klungkung No 191/26/HK/ 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusaor Narkotika
- Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung tentang Standar Oprasianal Prosedur Layanan Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika
|
2 |
Sarana dan Prasarana |
Sarana dan prasarana yang diperlukan yang menunjang dari pelaksanaan layanan
- Komputer
- Printer
- Telepon
- Bahan paparan
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
Kemampuan/keahlian yang dimiliki oleh pelaksana/pemberi layanan :
- Memahami produk layanan yang diberikan yaitu tentang bahaya narkotika
- Menguasai komputer
- Menguasai tata bahasa yang baik
|
4 |
Pengawas Internal |
Pengawasan Layanan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang :
- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung
- Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
3 orang yaitu
- 1 orang petugas penerima permohonan
- 1 orang petugas pemberi konfirmasi
- 1 orang petugas pemberi sosialisasi
|
6 |
Jaminan Pelaksanaan |
- Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
- Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional.
- Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan
- Pelayanan tidak diskriminatif
- Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan)
|
7 |
Jaminan keamanan dan
keselamatan |
- Materi Paparan Bersifat Informatif dan Edukatif
- Pemberian sosialisasi secara santun dan mengikuti/sesuai norma setempat
- Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
|
8 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Dilaksanakan evaluasi kerja 1 (satu) tahun sekali melalui survey kepuasan masyarakat ( SKM ) |