Dasar Hukum yang di pakai dalam melakukan Pelayanan
Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran Narkotika
Keputusan Bupati Klungkung No 191/26/HK/ 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusaor Narkotika
Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung tentang Standar Oprasianal Prosedur Layanan Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika
2
Sarana dan Prasarana
Sarana Dan prasarana yang diperlukan yang menunjang dari pelaksanaan Layanan
Komputer
Printer
Telepon
Tes Kit Urine
3
Kompetensi Pelaksana
Memahami Produk Layanan Yang Di berikan yaitu tentang pelayanan Tes Urien
Menguasai komputer
Menguasai tata bahasa yang baik
4
Pengawas Internal
Pengawasan Layanan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang :
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
5
Jumlah Pelaksana
Total Tenaga pelaksana yang diperlukan dalam proses pelayan dari proses registrasi/pendaftaran/pengajuan s/d mendapatkan produk layanan adalah 3 Orang
Menerima permohonan serta verifikasi data
Melakukan tes urine
6
Jaminan Pelaksanaan
Melaksanakan Pelayanan sesuai standar Pelayanan yang telah ditetapkan
Pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional.
Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggung jawabkan
Pelayanan tidak diskriminatif
Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
7
Jaminan keamanan dan keselamatan
Kerahasiaan hasil tes dijaga dengan baik
Tempat aman dan bersih.
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
8
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilaksanakan Evaluasi kerja 1 (satu) tahun sekali melalui survey Kepuasan masyarakat ( SKM )