Perpanjang PPKM, Mendagri Keluarkan Tiga Instruksi

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam keterangan tertulis pada Senin (23/8/2021), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan  menyatakan, ketiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021. Ketiganya menjadi dasar aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 yang kembali diperpanjang.

Benni menjelaskan, Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 35/2021.

Dalam Inmendagri 35/2021 disebutkan secara jelas wilayah provinsi Bali dengan 8 kabupaten dan 1 kotany masih berada di level 4.

Kemudian, Inmendagri 36/2021  merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021.   Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali  kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam sambutannya  Presiden menyatakan sejumlah wilayah di Indonesia berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3 dan dari Level 3 menjadi Level 2. Meski demikian, Presiden meminta supaya pemerintah daerah untuk tidak lengah guna menghindari adanya kenaikan jumlah kasus penyebaran Covid-19 kembali.#salamgemasanti

Tinggalkan komentar