Pengurus Ormas di Kabupaten Klungkung Diundang Mengikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan RPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024

Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam pembangunan daerah di kabupaten Klungkung. Hal ini terlihat dari disertakannya pengurus ormas dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan RPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024 yang akan digelar secara daring pada hari Selasa (31/1/2023).

Undangan keikutsertaan dalam Forum ini dilayangkan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Klungkung melalui suratnya bernomor 050/46/Baperlitbang tertanggal 27 Januari 2023.

Dalam undangan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, pada tahapan dan tata cara penyusunan RPD menyebutkan Rancangan RPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Di samping itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada pasal 80 disebutkan bahwa  Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut Baperlitbang Kabupaten Klungkung mengundang Ketua Pengurus Ormas dengan tanpa mewakilkan untuk mengikuti kegiatan dimaksud pada hari  Selasa, 31 Januari 2023 pada pukul : 10.00 WITA. Mengingat kegiatan ini menggunakan media zoom, dalam surat undangan juga disertakan kode meeting 896 5029 3745 dan passcode 729452.

Menyikapi hal ini Badan Kesbangpol pun segera meneruskan undangan ini kepada seluruh ormas di kabupaten Klungkung melalui group whats app Forkom Ormas Kabupaten Klungkung. Diharapkan melalui sharing undangan ini para pengurus ormas di kabupaten Klungkung bisa mengetahui dan berpartisipasi dalam forum ini. #salamgemasanti

Tinggalkan komentar