Dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 yang merupakan Program Strategis Nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran dengan nomor 900. 1.9. 1 /435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 memuat penganggran, pelaksanaan, serta pengawasan dan pelaporan.
Terkait penganggaran, melalui SE ini diupayakan untuk memastikan alokasi anggaran Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD TA 2023 dan APBD TA 2024 dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi, Kabupaten/Kota dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan. Untuk itu Pemerintah Daerah (Badan Kesbangpol) Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu membahas usulan kebutuhan anggaran Kegiatan Pemilihan dengan mempedomani standar satuan biaya kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan batas tertinggi besaran satuan biaya yang tidak dapat dilampaui. Besaran dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah dlbahas bersama . Selanjutnya disepakati bersama oleh TAPD dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Gubemur /Bupati/Walikota dan Wakil Gubernur /Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam APBD TA 2023dan APBD TA2024.
Penyediaan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 % (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama. Namun bagi pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan tetapi belum sesuai kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada APBD TA 2023, agar melakukan penyesuaian penganggaran melalui Perubahan APBD TA 2023 tentang penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023.
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing. Dalam rangka efisiensi pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam 1 (satu) wilayah Provinsi dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara Provinsi, Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah yang dikoordinasikan oleh Gubemur.
Dalam pelaksanaannya, Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan:
- Ditandatangani bersama oleh Gubemur/BupatiMali Kota dengan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilihan dimulai.
- Hibah Kegiatan Pemilihan yang dianggarkan pada Tahun 2023 dan 2024 dibuat dalam 1 (satu) NPHD, selanjutnya apabila diperlukan perubahan dapat dilakukan penyesuaian dalam NPHD.
Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sebagai berikut:
- Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; dan
- Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Selanjutnya pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Kepala Badan Kesbangpol selaku pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) hibah Pilkada berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD). Berdasarkan SPM-LS hibah Pilkada, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2DLS hibah Pilkada kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BupatiMali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati/Wali Kota melaporkan perkembangan kesiapan pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/Wali Kota kepada Gubemur dan selanjutnya Gubemur melaporkan perkembangan kesiapan pendanaan Kegiatan Pemilihan Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada akhir bulan Mei Tahun 2023.