Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung mengadakan sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kantor Camat Banjarangkan Selasa (21/2/2023). Sosialisasi yang akan dilaksanakan secara bergilir pada keempat kecamatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Ketut Sueta Negara beserta jajaran didampingi Komisioner KPU Ida Bagus Nyoman Barwata dan Komisioner Bawaslu Cok. Raka Partawijaya, SE. Sosialisasi yang diikuti oleh para Perbekel dan Bendesa Adat sekecamatan Banjarangkan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Camat Banjarangkan Dewa Komang Aswin, AP, MM.
Dalam sambutan pembukaannya, Dewa Komang Aswin menyatakan terima kasihnya atas kehadiran para peserta sosialisasi dan terlaksananya sosialisasi ini karena sosialisasi ini dipandang sangat perlu dalam rangka menyambut pesta demokrasi yang akan terlaksana pada tahun 2024 mendatang.
“Kami menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini agar para Perbekel dan Bendesa Adat memahami peranan masing-masing serta larangan dalam menyambut pesta demokrasi tersebut”, papar Dewa Komang Aswin.
Kepala Badan Kesbangpol Drs. I Dewa Ketut Sueta Negara dalam paparannya menjelaskan pengertian Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024 yang meliputi pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.
“Masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu”, papar Dewa Sueta Negara.
Komisioner KPU Kabupaten Klungkung Ida Bagus Nyoman Barwata menjelaskan beberapa tahapan Pemilu, baik yang sudah berlangsung ataupun belum.Pihaknya sangat mengharapkan partisipasi tokoh masyarakat khususnya para Perbekel dan Desa Adat untuk berperan serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saat ini di Kabupaten Klungku sudah terbentuk PPK dan PPS dan bahkan saat ini sedang berlangsung proses pendaftaran pemilih di masing-masing desa”, papar Barwata.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung Cok Raka Partawijaya menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan oleh para Perbekel dan Bendesa Adat.
“Aturan untuk para Perbekel atau Kepala Desa sudah secara tegas ditetapkan dalam peraturan perundangan. Namun penekanan perlu diberikan kepada para Jro Bendesa Adat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana Jro Bendesa diharapkan bersikap adil dan tak menunjukkan dukungan kepada pihak tertentu.”, ujar Cok Parta.
Lebih lanjut Cok Parta mengharapka kepada para Perbekel dan Bendesa Adat untuk tidak takut ataupun alergi ketika menerima kehadiran ataupun uindangan dari kelompok tertentu.
“Tetap hadir, bersikap adil, dan jangan memihak”, pungkasnya. #salamgemasanti