Dalam rangka optimalisasi peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung mengadakan Sosialisasi FKDM bertempat di ruang rapat Kecamatan Dawan Selasa (24/10/2023). Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Kesbangpol Drs. I Dewa Ketut Sueta Negara beserta jajaran, Kapolsek Dawan, Danramil Dawan, pengurus FKDM Kabupaten Klungkung, dan Camat Dawan.
Dalam paparannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan tujuan dari terbentuknya FKDM sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaa Dini di Daerah yaitu untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ( ATHG ) dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini
Lebih lanjut Kepala Badan asal desa Bumbungan ini menyampaikan bahwa FKDM Kabupaten Klungkung sudah terbentuk dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 19 /26/ HK /2021 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Klungkung.
“Pembentukan FKDM perlu dilanjutkan hingga tingkat Kecamatan untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing”, ungkapnya.
Dalam sosialisasi juga terungkap bahwa konflik itu bukanhanya disebabkan oleh okmum masyarakat, bisa juga dari pemerintah sehingga perlu adanya penyampaian informasi demi terjaganya stabilitas . Juga terungkap bahwa di Kecamatan Dawan sudah terbentuk pengurus FKDM Kecamatan Dawan di mana yang duduk dalam FKDM ini sudah di tunjuk secara merata dari berbagai unsur. #salamgemasanthi