Tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Kesbangpol Klungkung adalah mengelola informasi dan dokumentasi publik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi badan Kesbangpol, serta menyediakannya untuk diakses oleh masyarakat.
Secara lebih rinci, tugas PPID Badan Kesbangpol Klungkung meliputi:
- 1. Pengelolaan Informasi Publik:Mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan merawat informasi publik yang berkaitan dengan Badan Kesbangpol Klungkung.
- 2. Pelayanan Informasi Publik:Menyediakan informasi publik yang diminta oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
- 3. Penyediaan Sarana dan Prasarana:Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- 4. Koordinasi:Mengkoordinasikan unit-unit kerja di lingkungan Badan Kesbangpol dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- 5. Penyusunan Laporan:Membuat laporan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- 6. Sosialisasi:Melakukan sosialisasi terkait hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Tujuan utama dari tugas-tugas ini adalah mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Kesbangpol Klungkung, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.